KATEGORI DONASI TANPA IZIN MELALUI TIKTOK TERMASUK SEBAGAI TINDAKAN MENGEMIS PADA PASAL 504 KUHP
THE CATEGORY OF UNAUTHORIZED DONATIONS VIA TIKTOK IS INCLUDED AS AN ACT OF BEGGING IN ARTICLE 504 OF THE KUHP
Perkembangan zaman dan teknologi memang membawa dampak yang baik, namun sering juga memunculkan masalah baru. Salah satunya adalah mengemis yang dilakukan dalam jaringan. Aturan mengemis memang sudah ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga di beberapa Peraturan Daerah atau Perda. Namun aturan ini secara spesifik belum meyebutkan definisi dari mengemis yang dilakukan dalam jaringan, sehingga pada penelitian ini diangkatlah isu hukum kekaburan norma. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Peraturan Daerah Surabaya ini telah mengatur mengenai mengemis yang dilakukan dalam jaringan. Kemudian akan diteliti apakah pengemisan dalam jaringan ini dapat dikenakan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang mengemis di muka umum atau tidak. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari pembahasan menunjukkan jika, mengemis dalam jaringan dapat disamakan dengan mengemis yang sering kita jumpai di tempat umum. Sehingga Pasal 504 KUHP dapat digunakan untuk pemberian sanksi kepada seseorang yang mengemis dalam jaringan.
Kata kunci: Mengemis, pengemis dalam jaringan, Kebijakan Pemerintah Daerah.
The development of the times and technology does have a good impact, but it often also creates new problems. One of them is begging that is conducted online. The rules of begging already exist in the Criminal Law and also in several Regional Regulations. However, these regulations do not specifically mention the definition of begging carried out in networks. Begging that is carried out online, so this research raises legal issues of norm ambiguity. The purpose of this research is to find out whether Surabaya Regional Regulation has regulated begging that is carried out in networks. Then it will be examined whether this begging in the network can be subject to Article 504 of the Criminal Code on begging in public or not. The method used in this research is normative juridical. The results of the discussion show that, begging in the network can be equated with begging that is often can be equated with begging that we often encounter in public places. So that Article 504 of the Criminal Code can be used to sanction someone who is begging in the network.
Keywords: Begging, Online Begging, Local Government Policy.