PELAKSANAAN PENGATURAN TENTANG PELAYANAN ANGKUTAN ANTAR JEMPUT DI KOTA SURABAYA
IMPLEMENTATION OF ARRANGEMENTS ON TRANSPORTATION SERVICES IN THE CITY OF SURABAYA
Jumlah Biro dan Agen Perjalanan Wisata Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 yang menempati posisi pertama paling banyak adalah Kota Surabaya yakni berjumlah 344 perusahaan angkutan antar jemput dibandingkan dengan kota-kota selainnya. Masih ada mobil angkutan antar jemput di kota Surabaya yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Pelanggaran tersebut antara lain adalah masih banyak yang menggunakan plat nomor kendaraan yang menggunakan warna dasar hitam dan tidak memenuhi standar pelayanan sesuai dengan kriteria menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (1) yaitu, tidak adanya nama perusahaan, nomor urut kendaraan pada bagian kanan dan kiri badan kendaraan serta pada belakang kaca mobil, tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah berupa tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan nama perusahaan dan/atau nama merk dagang dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan dan belakang kendaraan identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard yang dikeluarkan oleh masing masing perusahaan angkutan umum di Surabaya, dilengkapi dokumen perjalanan yang sah mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan luar kendaraan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pengaturan tentang pelayanan angkutan antar jemput di kota Surabaya dan juga upaya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dalam mengatasi pelanggaran pada pelayanan angkutan antar jemput di kota Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis merupakan ilmu yang tetap berbasis terhadap hukum normatif tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa angkutan antar jemput masih banyak yang melanggar aturan padahal pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2017 bunyinya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Ayat (1), wajib memenuhi persyaratan yang menjelaskan dan menjabarkan pesyaratan wajib dan standar pelayanan minimal yang harus dipatuhi baik oleh setiap perusahaan angkutan antar jemput di kota Surabaya.
The number of Regency / City Travel Agencies and Travel Agencies in East Java Province in year 2019 which occupies the first position is Surabaya City with 344 shuttle companies compared to other cities. There is still a shuttle car in the city of Surabaya that violates established regulations. Such violations include that there are still many who use vehicle number plates that use black basic color and do not meet service standards in accordance with the criteria according to the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number 108 Year 2017 Article 15 paragraph (1), namely, the absence of company names, serial numbers vehicles on the right and left side of the vehicle body and on the rear of the windshield, do not have valid travel documents in the form of a vehicle number sign in the name of a legal entity, test cards and company name control cards and / or trademark names and vehicle serial numbers listed on the side left, right and rear of the driver's identity vehicle placed on the dashboard issued by each public transport company in Surabaya, equipped with a valid travel document stating the telephone number of the public complaint service placed on the inside and outside of the vehicle. The purpose of this study was to analyze the implementation of arrangements regarding shuttle transportation services in the city of Surabaya and also the surveillance efforts undertaken by the East Java Province Transportation Office in overcoming violations of the shuttle service in the city of Surabaya. This research is a sociological juridical law study which is a science that is still based on normative law but is not studying the norm system in statutory rules, but observing how the reactions and interactions occur when the norm system works. The results of research and discussion show that there are still many shuttle transportation that violates the rules even though Article 15 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number 108 of 2017 reads the vehicle used for shuttle transportation services as referred to in Article 15 Paragraph (1), must fulfill the requirements that explain and describe the mandatory requirements and minimum service standards that must be complied with by every shuttle company in the city of Surabaya.