Kewajiban pejalan kaki untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan diatur berdasarkan pada pasal 132 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa “Pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi dan menyeberang jalan di tempat yang telah ditentukan.”Masih banyak ditemukan pejalan kaki yang tidak menyeberang jalan di tempat penyeberangan di kota Surabaya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kota Surabaya. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Bidang Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Staff Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Surabaya, koordinator Surabaya intelegent transpot system-Dinas Perhubungan Kota Surabaya, serta Kepala Sub Bidang Bina Potensi Masyarakat Badan Penanggulangan Bencana Dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data secara kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap pejalan kaki yang tidak menyeberang di tempat penyeberangan pejalan kaki di kota Surabaya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Dan Badan Penanggulangan Bencana Dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya sudah optimal terkait pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung terhadap pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak di tempat penyeberangan jalan di Kota Surabaya. Pelaksanaan pengawasannya telah sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Hambatan pelaksanaan pengawasan terhadap pejalan kaki yang tidak menyeberang di tempat penyeberangan pejalan kaki di kota Surabaya adalah sejauh ini sanksi bagi pejalan kaki yang tidak menyeberang di tempat penyeberangan pejalan kaki hanya sebatas teguran lisan disertai himbauan dan perlu di terapkan sanksi administrasi lainnya agar pelanggaran penyeberangan kaki dapat berkurang serta teknologi kamera CCTV yang dimiliki hanya sebatas mengawasi tindak pelanggaran dan belum dapat mengindentifikasi identitas pelanggar penyeberang pejalan kaki yang menyeberang sembarang secara langsung.
Kata Kunci: Pejalan Kaki, Penyeberangan , Pengawasan.
The pedestrian's obligation to cross at a predetermined place is regulated based on article 132 of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transport which explains that “Pedestrians are obliged to use the part of the road intended for pedestrians or the most edge and crossing roads in a designated place". There are still many pedestrians who do not cross the road at a crossing in the city of Surabaya.
This research is an empirical legal research located in the city of Surabaya. The data used are primary data and secondary data. Data collection is done through interviews. Informants in this study were the Head of the Surabaya City Civil Service Police Supervision Section, the Surabaya City Transportation Department Supervision and Control Staff, the Surabaya intelegent transport system coordinator of the Surabaya City Transportation Office, and the Head of Community Development Sub-Division of Disaster Management and Community Protection City of Surabaya. The data analysis technique used in this study is a qualitative data analysis technique using descriptive analysis method
The results of this study indicate that the implementation of supervision of pedestrians who do not cross at pedestrian crossings in the city of Surabaya is carried out by the Surabaya City Transportation Agency, Surabaya Municipal Civil Service Police Unit and the Disaster Management and Community Protection Agency of the City of Surabaya is optimal related to direct supervision and supervision Indirect to pedestrians who cross the road not at a crossing in the city of Surabaya. Implementation of supervision has been in accordance with Surabaya Mayor Regulation Number 15 of 2018 concerning Procedures for Implementing Administrative Sanctions Against Violations of Surabaya City Regulation Number 2 of 2014 concerning Implementation of Public Order and Public Peace. Barriers to the implementation of supervision of pedestrians who do not cross at pedestrian crossings in the city of Surabaya is so far the sanctions for pedestrians who do not cross at pedestrian crossings are only limited to verbal reprimands accompanied by appeals and other administrative sanctions need to be applied so that violations of pedestrian crossings can reduced and the CCTV camera technology that is owned is only limited to overseeing violations and has not been able to identify the identity of the pedestrian crossing offenders who cross randomly directly.
Keywords: Pedestrians, Crossings, Supervision.