Penegakan Hukum Terhadap Pemilik Bangunan di Kawasan Konservasi Mangrove Gunung Anyar Tambak Surabaya
Kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) merupakan kawasan yang banyak terjadi perubahan dikarenakan Kota Surabaya dengan karakteristik pembangunan yang pesat, pertumbuhan populasi yang tingggi, dan kebutuhan perumahan semakin meningkat telah memaksa Kota Surabaya untuk meluas tak terkendali hingga menyebabkan banyak bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan RTRW Kota Surabaya. Telah diatur pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menetapkan larangan membangun perumahan dan/atau permukiman diluar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan permukiman. Namun, faktanya masih terdapat perumahan di konservasi mangrove gunung anyar tambak Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana penegakan hukum serta kendala penegakan hukum terhadap bangunan di kawasan konservasi mangrove Gunung Anyar Tambak Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan hingga saat ini penegakan hukum tersebut masih sampai peringatan tertulis. Penegakan hukum dengan tahap selanjutnya tak kunjung dilakukan sebab terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, antara lain adalah faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum ini antara lain, belum adanya perda tentang rencana strategis kawasan lindung Pamurbaya, keterbatasan personil aparat penegak hukum, pengawasan dan pengendalian bersifat pasif, rendahnya tingkat kesadaran pengembang maupun masyarakat, tidak melibatkan masyarakat dalam menentukan kawasan konservasi. Dari hal tersebut penulis memberikan saran antara lain, pembuatan perda tentang rencana strategis kawasan lindung Pamurbaya, Pemerintah pada tahun 2021 anggaran menambahkan kebutuhan anggota Satpol PP, batas kawasan konservasi disertai papan dan melakukan pengawasan secara rutin.
The protected area of the East Coast of Surabaya (Pamurbaya) is an area that has changed a lot because the city of Surabaya with the characteristics of rapid development, high population growth, and increasing housing needs has forced the city of Surabaya to expand out of control, causing many buildings to stand not in accordance with Surabaya City RTRW. It has been regulated in Article 139 of Law Number 1 Year 2011 concerning Housing and Settlement Areas which stipulates the prohibition of building housing and / or settlements outside of areas specifically designated for residential housing. However, the fact is that there are still houses in the mangrove conservation of Gunung Anyar Tambak Surabaya. This study aims to reveal how law enforcement and law enforcement constraints on buildings in the mangrove conservation area of Mount Anyar Tambak, Surabaya. The research method used is juridical empirical. The data sources were obtained from primary and secondary data which were then analyzed descriptively qualitatively. The results showed that until now the law enforcement was still up to a written warning. Law enforcement with the next stage has never been carried out because there are factors that affect law enforcement, including legal factors, law enforcement factors, community factors and cultural factors. The obstacles faced in enforcing this law include the absence of a regional regulation regarding the strategic plan for the protected area of Pamurbaya, limited personnel for law enforcement officers, passive supervision and control, low level of awareness of developers and the community, not involving the community in determining conservation areas. From this, the authors provide suggestions, among others, making regional regulations on the strategic plan for the protected area of Pamurbaya, the Government in 2021 the budget adds to the needs of Satpol PP members, boundaries of conservation areas accompanied by boards and conducts regular monitoring.