Kesadaran Hukum Konsumen Terkait Minyak Goreng Yang Belum Memenuhi Standar Nasional Indonesia
Consumer Legal Awareness Regarding Cooking Oil That Does Not Meet Indonesian National Standards
Kementerian Perindustrian telah menetapkan regulasi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng sawit, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019. Apabila Minyak Goreng tidak memiliki Standar Nasional Indonesia, maka minyak goreng tersebut dilarang beredar, dan harus ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum konsumen terkait minyak goreng yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia dan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum konsumen terkait minyak goreng yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia. Riset ini dilakukan di pasar Pacar Keling kota Surabaya, dengan jumlah penduduk paling banyak terletak di Surabaya bagian timur di Kecamatan Tambaksari, Provinsi Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran Hukum konsumen terkait dengan minyak goreng yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia dapat dilihat dari empat indikator yang berpengaruh terhadap penerapannya seperti pengetahuan hukum, kesadaran hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Para konsumen belum memiliki pengetahuan dan kesadaran mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia pada minyak goreng, sehingga sikap dan perilaku mereka ketika membeli dan mengkonsumsi suatu produk minyak goreng tidak mempertimbangkan minyak goreng yang ber Standar Nasional Indonesia. Mereka lebih mementingkan kebutuhan daripada keamanan. Kesadaran hukum konsumen terkait minyak goreng yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia dipengaruhi oleh faktor pekerjaan, faktor pendidikan, faktor penghasilan.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Standar Nasional Indonesia, Minyak Goreng
The Ministry of Industry has set regulations for the implementation of the Indonesian National Standard (SNI) for palm cooking oil, in the Regulation of the Minister of Industry of the Republic of Indonesia Number 46 of 2019. If the Cooking Oil does not have the Indonesian National Standard, then the cooking oil is prohibited from circulating, and must be withdrawn from circulation by the Ministry of Industry. the manufacturer concerned. This study aims to analyze the legal understanding of consumers regarding cooking oil that does not meet the Indonesian National Standard and to analyze the factors that influence the legal understanding of consumers regarding cooking oil that does not meet the Indonesian National Standard. The research method used is empirical juridical with data collection techniques through interviews, observation, and documentation. The results showed that consumer legal understanding related to cooking oil that did not meet the Indonesian National Standard could be seen from the four indicators that influence its application, such as legal knowledge, legal understanding, legal attitudes and legal behavior. Consumers do not yet have the knowledge and understanding of the obligations of the Indonesian National Standard on cooking oil, so that their attitudes and behavior when buying and consuming a cooking oil product do not consider the cooking oil with the Indonesian National Standard. They are more concerned with needs than security. The legal understanding of consumers regarding cooking oil that does not meet the Indonesian National Standard is influenced by gender, education, and age factors.
Keywords: Legal Understanding, Indonesian National Standard, Cooking Oil