Penyelesaian sengketa wakaf di Indonesia diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) bahwa sengketa wakaf diselesaikan dengan beberapa tahap yaitu, melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila penyelesaian sengketa dengan cara mufakat tidak berhasil, sengketa diselesaikan melalui mediasi, apabila mediasi gagal sengketa diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan. Permasalahan penyelesaian sengketa pada UU Wakaf terdapat pada penjelasan pasal 62 ayat (2) UU Wakaf yang menghilangkan frasa “atau” pada bunyi pasalnya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi penjelasan pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terhadap penyelesaian sengketa wakaf serta mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis preskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan adanya penjelasan Pasal 62 ayat (2) UU Wakaf tidak memberikan kepastian hukum, karena penjelasan pasal tersebut tidak sesuai dengan bunyi Pasal 62 ayat (2) UU Wakaf. Pada dasarnya fungsi dari penjelasan pasal demi pasal dalam undang-undang sebagai interpretasi resmi pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mengetahui latar belakang dan maksud pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dijadikan pedoman melaksanakan bunyi pasal. Penjelasan Pasal 62 ayat (2) UU Wakaf juga bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bahwa, pengadilan tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
The settlement of waqf disputes in Indonesia is regulated in Article 62 of Law Number 41 of 2004 concerning Waqf (Waqf Law) that states that the waqf award disputes with several stages, namely, through deliberation to reach consensus, settlement of disputes by consensus is unsuccessful, disputes through mediation, mediation failed to dispute by arbitration or court. The problem of disputes in the Waqf Law is contained in the explanation of article 62 paragraph (2) of the Waqf Law which omits the phrase "or" in the sound of the article. The purpose of this research is to see the view from article 62 of Law Number 41 of 2004 concerning Waqf on the settlement of waqf disputes and waqf dispute resolution decisions according to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf. The research method used in this research is normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach with primary, secondary, and non-legal sources of legal materials. The legal material method uses literature study with prescriptive analysis techniques. Based on research conducted, the explanation of Article 62 paragraph (2) of the Waqf Law does not provide legal certainty, because the explanation of the article is not in accordance with Article 62 paragraph (2) of the Waqf Law. On the function of explaining article by article in laws as official interpretations, statutory regulations to remind the background and purpose of laws and regulations so that they can be used as guidelines for implementing articles. The elucidation of Article 62 paragraph (2) of the Waqf Law also contradicts Article 3 of Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution that, the court does not apply to adjudicate disputes between parties who have been involved in the arbitration agreement.