Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 65 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Individu dan korporasi dilarang untuk merusak lingkungan hidup. Bentuk kerusakan lingkungan hidup yang dominan terjadi di Gresik adalah pencemaran udara, air, dan tanah yang disebabkan oleh perusahaan industri. Salah satu agen pengendalian sosial yang turut berpartisipasi mencegah permasalahan tersebut adalah LSM FPSR.
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan (1) upaya LSM FPSR dalam mencegah gangguan lingkungan hidup yang disebabkan perusahaan industri di Kabupaten Gresik dan (2) hambatan yang dialami LSM FPSR dalam mencegah gangguan lingkungan hidup yang disebabkan perusahaan industri di Kabupaten Gresik. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif eksploratif. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 langkah yang dilakukan oleh LSM FPSR yakni langkah awal dan langkah lanjutan. Langkah awal berupa (1) sosialisasi; (2) pengawasan masyarakat; dan (3) komunikasi dengan perusahaan (pemberian saran). Sedangkan Langkah lanjutan berupa (1) peneguran; (2) pelaporan; dan (3) penekanan masyarakat. Pengawasan masyarakat ini dalam bentuk pemantauan terhadap pencemaran. Penekanan masyarakat ini dalam bentuk aksi demonstrasi dengan menggandeng media massa dan pemasangan banner yang berisi sindiran. Hambatan yang dialami oleh LSM FPSR, yakni: (1) kesulitan mendapatkan anggota, (2) mahalnya biaya pembuangan dan pengolahan limbah B3, (3) melakukan pemantauan terhadap pencemaran udara berupa bau dan bising, (4) minimnya ketersediaan dana di LSM FPSR.
Kata Kunci : LSM FPSR, Mencegah, Pencemaran, Perusahaan Industri
Based on Law No. 32 of 2009 concerning Protection and Management of the Environment article 65 paragraph 1 stated that everyone has the right to a good and healthy environment as part of Human Rights (HAM). Individuals and corporations are prohibited from environment harassment. The dominant form of environmental damage in Gresik is air, water and land pollution caused by industrial companies. One of the social control agents who participated in preventing the problem was the NGO FPSR.
The purpose of this study was to describe (1) the efforts of the FPSR NGO in dealing with environmental harassment caused by industrial companies in Gresik Regency and (2) the obstacles experienced by the FPSR NGO in dealing with environmental harassment caused by industrial companies in Gresik Regency. The method of this research was using qualitative descriptive explorative. Data was collected using in-depth interview techniques and documentation. The data analysis technique used the Miles and Huberman models.
The results of the study indicated that there were 2 steps taken by the NGO FPSR namely the initial step and next step. The first step is (1) socialization; (2) community supervision; and (3) communication with the company (giving advice). While the next step is (1) affirmation; (2) reporting; and (3) public emphasis. This social supervision was in the form of monitoring pollution. This social emphasis was in the form of demonstrations by holding mass media and installing banners containing satire. Obstacles experienced by NGOs FPSR, namely: (1) difficulties in obtaining members, (2) the high cost of disposal and processing of B3 waste, (3) monitoring air pollution in the form of odors and noise, (4) lack of available funds in the NGO FPSR.