Salah satu tujuan negara Indonesia yaitu memajukan pendidikan. Pendidikan merupakan faktor utama dalam membangun masa depan generasi muda penerus bangsa. Sesuai dengan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional apabila pemerintah dan pemerintah daerah telah menjamin terselenggaranya pendidikan minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menimbulkan adanya berbagai macam bentuk pungutan seperti biaya bulanan, biaya remedial, dan sebagainya yang terjadi dalam lingkungan sekolah di kota Surabaya. Hal ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pungutan yang terjadi dalam lingkungan sekolah pada proses belajar mengajar di wilayah Surabaya termasuk dalam pungutan liar serta upaya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan yang akan dianalisis secara kualitatif.
Pungutan pada saat proses belajar mengajar yang terjadi dalam lingkungan sekolah di wilayah Surabaya dapat dikatakan sebagai pungutan liar dikarenakan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pengawasan pungutan dalam lingkungan sekolah di wilayah Surabaya tidak berjalan maksimal akibat sistem pengawasan dilaksanakan apabila diperlukan. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan tentang pengawasan pungutan dalam lingkungan sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Kata Kunci : Sekolah, Pengawasan, Pungutan, Pelanggaran.
One of the Indonesia’s main purposes is to develop the education field. Education is one enormous factor to build future generation. Under article 34 paragraph (2) Constitution of the Republic of Indonesia Number 20 of 2003 concerning National Education System. It says the government and regional governments have guaranteed the implementation of minimum education at elementary without charging fees. However, with the issuance of Surabaya’s Regulation Number 16 of 2012 regarding implementation of Education causes various forms of levies such as monthly levies, remedial levies, etc which occur within school environment in Surabaya. This phenomenon occurs due to lack of its surveillance system.
This study aims to analyze whether the levies occurred in school environment within teaching and learning process in Surabaya region are included as illegal levies as well as surveillance efforts undertaken by related institutions. This research uses sociological juridical research method. Data collection technique was done by interviewing and studying literature which will be analyzed qualitatively.
Levying during learning process which occur within school environment in Surabaya region can be alleged as illegal levies due to its fulfillment essentials of violation within Surabaya’s Regulation Number 16 of 2012 regarding implementation of Education. However, fees supervision within school environment in Surabaya region is not running consecutively due to its surveillance system and only being implemented when it is necessary. Therefore, it needs some regulation to supervise the levies within school environment adjusted to the needs.
Keywords: School, Supervision, Levies, Violation.