Pengaruh Kompensasi dan Disiplin Kerja terhadap Kinerja Pegawai di Kantor Kecamatan Tambaksari
Pengaruh Kompensasi dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Di Kantor Kecamatan Tambaksari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kompensasi dan disiplin kerja terhadap kinerja pegawai non-ASN di Kantor Kecamatan Tambaksari. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada beberapa tenaga non-ASN sebagai responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompensasi yang diterima pegawai masih dianggap kurang memadai dan berpengaruh langsung terhadap motivasi serta kedisiplinan kerja. Disiplin kerja yang diterapkan meliputi ketepatan waktu, kepatuhan terhadap aturan, dan penyelesaian tugas sesuai jadwal, yang juga dipengaruhi oleh sistem pengawasan dan fasilitas pendukung.
Pegawai berharap adanya peningkatan kompensasi, sistem penghargaan yang adil, serta kebijakan disiplin yang tegas namun manusiawi untuk meningkatkan kinerja secara keseluruhan. Kesimpulannya, kompensasi yang memadai dan disiplin kerja yang baik merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kinerja pegawai non-ASN di kantor tersebut.
This study aims to examine the influence of compensation and work discipline on the performance of non-civil servant employees at the Tambaksari Subdistrict Office. The qualitative method was employed, using in-depth interviews with several non-ASN employees as respondents.
The results indicate that the compensation received by employees is still considered inadequate and directly affects their motivation and work discipline. The implemented work discipline includes punctuality, adherence to regulations, and timely task completion, which are also influenced by supervision systems and supporting facilities.
Employees expect improvements in compensation, a fair reward system, and disciplinary policies that are firm yet humane to enhance overall performance. In conclusion, adequate compensation and good work discipline are key factors in improving the performance of non-ASN employees at the office.