Penetapan Sentra Kawasan Agropolitan di Kabupaten Lamongan. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tataruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011-2031 dalam pengembangan kawasan Agropolitan berada di wilayah selatan. Kawasan pengembangan agropolitan terletak di Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Sukorame, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Modo, dan Kecamatan Mantup. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian dan ketersediaan lahan dan menentukan arahan pengembangan komoditas unggulan dalam konsep pengembangan kawasan agropolitan.
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian deskripktif kuantitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini meliputi observasi, dan study literatur. Data yang terhimpun dianalisis dengan metode matching: (1) antara karakteristik lahan dengan syarat tumbuh tanaman komoditas unggulan; (2) analisis komoditas unggulan di setiap kecamatan menggunakan metode LQ ; (3) hierarki wilayah dengan metode skalogram.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kecamatan Ngimbang menjadi pusat agropolitan di Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) V Kabupaten Lamongan karena memiliki jumlah infrastruktur yang paling tinggi. Evaluasi kesesuaian lahan dan ketersediaan lahan menghasilkan arahan pengembangan wilayah 1) Kecamatan Mantup terdapat komoditas unggulan tanaman kedelai seluas 5864.11 ha, 2) Kecamatan Modo terdapat komoditas unggulan tanaman padi seluas 5755.5 ha, 3) Kecamatan Ngimbang terdapat komoditas jagung seluas 4888.14 ha, 4) Kecamatan Sambeng keempat terdapat komoditas unggulan jagung seluas 4888.14 ha dan 4730.17 ha, 5) Kecamatan Bluluk terdapat komoditas unggulan tembakau seluas 3097.01 ha dan 6) Kecamatan Sukorame terdapat komoditas unggulan jagung seluas 1716.69 ha.
Kata Kunci : Kesesuaian lahan, Kesesuaian wilayah, Agropolitan, Komoditas unggulan
Determination of Agropolitan Center in Lamongan Regency Based on the Lamongan District Regulation on Number 15 of 2011 concerning about the layout plan for Lamongan region in 2011 until 2013 that it is development of agropolitan areas in shoutern region. The monitoring of agropolitan development is located in Ngimbang District, Sambeng District , Sukorame District , Bluluk District , Modo District , and Mantup District . Therefore, this study aims to evaluate the suitability and availability of land for superior commodities and analyze hierarchy of land to determine the direction of development superior commodities in concept in agropolitan area development concept.
The type of research is, the tecniques data collection in this study include observation, and study literatures. Then the collected data is analyzed by the method matching: (1) between the land characteristics and the requirements for the growth of secondary crops in ; (2) analysis of superior commodities in each sub-district is carried out by the LQ method; (3) Regional hierarchy by scalogram method.
The results of the research on the regional hierarchy show that Ngimbang sub-district became an agropolitan center in SWP V Lamong Regency because of the highest amount of infrastructure. Land suitability evaluation and land availability produce direction for regional development (1) Mantup's observance there are superior soybean commodities covering an area of 5864.11 ha, (2) Modo subdistrict, there are superior commodities of rice plant covering 5755.5 ha, (3) Ngimbang sub-district and (4) Sambeng sub-district there are 4888.14 ha and 4730.17 ha, (5) Bluluk Subdistrict has superior tobacco commodities covering an area of 3097.01 ha and (6) Sukorame District, there are superior commodities of Corn and Rice covering an area of 1716.69 ha.
Keywords : Land Suitability, Regional Equity , Agropolitan , Superior Commodity