Analisis Yuridis Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba Terhadap Tindak Pidana Kekerasan pada Anak
Juridical Analysis of Decision Number 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba Regarding Criminal Acts of Violence Against Children
Kekerasan anak merupakan isu serius yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Di Indonesia, kekerasan anak menjadi masalah sosial dan hukum yang kompleks, terutama ketika kekerasan ini terjadi di dalam lingkungan keluarga yang mana tempat tersebut seharusnya menjadi pelindung utama bagi perkembangan anak. Kekerasan anak secara umum tidak hanya menyebabkan cedera fisik, tetapi juga memiliki efek jangka panjang pada kesehatan psikologis dan emosional mereka. Salah satu kasus kekerasan pada anak di Indonesia yang diadili di Pengadilan Negeri Ngabang, Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba yang mana dalam kasus tersebut melibatkan seorang ayah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian hukum terkait hukuman yang diberikan berdasarkan peraturan perundang – undangan dan norma hukum pada putusan nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba dan memahami dan menjelaskan konsekuensi yuridis yang timbul terkait putusan pengadilan negeri Ngabang nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kasus berupa putusan pengadilan.Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitan normatif karena putusan pengadilan merupakan putusan hakim yang termasuk aturan dimana aturan sendiri sifatnya mengikat.Bahan kepustakaan digunakan sebagai sumber informasi utama dalam penelitian ini dan norma hukum yang dikaji dalam penelitian ini yaitu Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba terkait Tindak pidana kekerasan pada anak.
Hasil dari penelitian ini adalah penerapan hukum terkait dasar hukum hukuman yang diberikan hakim dalam Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba kurang tepat, yang mana hakim kurang cermat dalam melihat fakta hukum dari kesaksian dalam persidangan sehingga hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, konsekusi hukum tersebut dapat berdasarkan tujuan hukum yang berdasarkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Kata Kunci: Putusan, Penerapan Hukum, Konsekuensi Hukum, Kekerasan Anak,Lingkungan Rumah Tangga
Violence against children is a serious issue that has long been a concern in society. In Indonesia, child abuse is a complex social and legal problem, especially when it occurs within the family environment, which should be the primary place of protection for a child's development. Child abuse not only causes physical injury but also has long-term effects on their psychological and emotional health. One of the cases of child abuse in Indonesia that was tried in the Ngabang District Court was Decision Number 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba, in which a father was involved in abusing his child.
The purpose of this study is to examine the legal appropriateness of the punishment given based on relevant laws and legal norms in Decision Number 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba and to understand and explain the juridical consequences arising from the decision of the Ngabang District Court in Case Number 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba. The type of research used is normative legal research with a case study of the court decision. This research is categorized as normative research because the court decision is a ruling made by a judge, which includes binding rules. Literature sources are used as the main information source in this study, and the legal norms examined in this research are related to Decision Number 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba regarding child abuse.
The results of this study indicate that the application of law regarding the legal basis for the punishment imposed by the judge in Decision Number 48/Pid.Sus/2019/PN.Nba was inaccurate, as the judge was not thorough in considering the factual evidence from the testimonies presented during the trial. This could lead to legal consequences, which may affect the objectives of law based on justice, utility, and legal certainty.
Keywords: Court ruling, Application of Law, Legal Consequences, Child Violence, Household Environmen