Kegiatan budaya
masyarakat tahunan di Kabupaten Ponorogo, salah satunya adalah menerbangkan
balon udara pada saat lebaran.Kegiatan menerbangkan balon udara ini masih
dilaksanakan karena dianggap sebagai budaya atau tradisi turun-temurun. Menerbangkan balon udara ini tidak memiliki izin
ataupun pelaporan, padahal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada
kegiatan budaya masyarakat . Salah satu dampak
balon udara tersebut adalah membahayakan lalu lintas penerbangan udara. Dalam
hal mengenai pengawasan terdapat pada pasal 11 Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada
kegiatan budaya masyarakat, yaitu pengawasan atas penggunaan dan/ atau
pengoperasian balon udara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara, Kepolisian, Pemerintah Daerah setempat, dan Kantor Otoritas Bandar
Udara.
Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kabupaten Ponorogo.Data
yang digunakan adalah data primer dan sekunder.Pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala
Bidang Pengendalian, Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas
Perhubungan Kabupaten Ponorogo; Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan Dinas
Perhubungan Kabupaten Ponorogo; dan Kepala Sub Bagian Hukum Kepolisian Resort
Ponorogo.
Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan penerbangan balon udara pada
kegiatan budaya masyarakat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo yaitu
dengan cara sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya balon udara sebagai
tindakan pencegahan (preventif). Sosialisasi tersebut melalui media sosial
seperti facebook, instagram, twitter, siaran melalui radio, dan pemasangan
banner diseluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.Sedangkan pengawasan dari
Kepolisian Resort Ponorogo yaitu operasi atau razia balon udara di seluruh wilayah
Kabupaten Ponorogo menjelang dan sampai hari lebaran. Penerbangan balon udara
pada kegiatan budaya oleh masyarakat Ponorogo tidak memiliki izin atau
pelaporan, sehingga dari pihak kepolisian tidak dapat mengetahui waktu balon
udara akan diterbangkan. Hal ini menjadi diluar kontrol dari pihak kepolisian
saat melakukan operasi balon udara, inilah yang menjadi kendala dalam
pengawasan tersebut.Selain itu masyarakat beranggapan bahwa menerbangkan balon
udara ini adalah tradisi turun-temurun sehingga masih terus dilakukan.Pihak
kepolisian sebagai aparat penegak hukum berwenang menindak pelaku atau
memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan pembinaan
(represif).Selama ini pelaku yang menerbangkan balon udara adalah anak-anak
sehingga tidak diberikan sanksi hukuman, mereka hanya diberikan pembinaan dan
membuat pernyataan agar tidak mengulangi kembali didampingi orangtua dan
perangkat desa.Terkait hal ini Pemerintah Daerah lebih tepatnya mengatur
larangan menerbangkan balon udara yang membahayakan, dan seharusnya sosialisasi
juga dilaksanakan di sekolah-sekolah guna berkurangnya generasi menerbangkan
balon udara.
Kata
Kunci: balon udara, budaya, penerbangan, pengawasan.