Regulasi yang mengatur tentang masa jabatan Kepala
Desa di Indonesia sering mengalami perubahan. regulasi masa jabatan Kepala Desa
dari era orde lama hingga sekarang yaitu, UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja,
UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU No. 22 Tahun 1999 tentang j
Daerah, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No.6 Tahun
2014 tentang Desa dan UU No. 3 Tahun 20124 Tentang Perubahan Kedua UU No. 6
Tahun 2014 Tentang Desa. Pada UU No. 3 Tahun 2024 yang merupakan UU Desa
terbaru, diatur dalam pasal 39 bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah selama 8
tahun dan dapat dipiluh untuk 1 kali lagi. Masa jabatan Kepala Desa terbaru ini
menjadi lebih panjang di satu periode ketimbang pada UU Desa terdahulu, dimana
pada UU Desa terdahulu diatur lama masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan
dapat dipilih 2 kali lagi.
Perubahan pengaturan tentang lama masa jabatan Kepala Desa ini
akan mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Desa, terutama dalam hal
pembangunan Desa. dijelaskan dalam pasal 25 UU Desa, bahwa Kepala Desa berugas
dalam penyelenggaraan pemerinatahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. dalam
pembangunan Desa, Kepala Desa merupakan sosok penting, hal ini karena Kepala
Desa memiliki wewenang dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa,
keuangan merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan Desa. selain
dari yang telah diejaskan diatas, peran masyarakat juga penting dalam
pembangunan Desa, masyarakat Desa mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam
pembangunan Desa.
Dalam penelitian ini,
penulis tertarik untuk meneliti pengaruh dari perubahan pengaturan lama masa
jabatan Kepala Desa terhadap pembangunan Desa. dalam penelitian ini penulis
melakukan penelitian di 2 Desa di kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, 2 Desa
tersebut adalah Desa Munggugianti dan Desa Sirnoboyo. Pembahasan dalam
penelitian ini berfokus pada pelaksanaan pembangunan di 2 Desa tersebut setelah
adanya perubahan pengaturan lama masa jabatan Kepala Desa, apakah pembangunan
semakin baik atau tidak. Dalam pembahasan juga akan dibahas tentang partisipasi
masyarakat Desa Munggugianti dan Sinroboyo dalam pembangunan Desa, penulis
ingin mengetahui apa saja pasrtisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa ,
apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Kata
kunci : perubahan peraturan, pengaruh masa jabatan,pembangunan Desa,
partisipasi masyarakat