Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah sangat berkembang pesat diiringi juga dengan pola pikir pengguna media sosial sehingga akan terjadi keselarasan dalam kemajuan zaman. Hampir setiap orang di dunia ini menggunakan teknologi informasi dalam kegiatan tiap harinya. Hal ini seperti sudah merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi. Pengertian teknologi informasi itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 ayat 3 Teknologi Informasi adalah ‘’suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.’’ Oleh karena itu teknologi informasi sangat dibutuhkan dalam mencari segala informasi yang dibutuhkan.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan penyebaran hoax yang menimbulkan rasa kebencian pada media sosial berdasarkan Pasal 28 ayat 2 di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Untuk mengetahui kendala dalam penanganan hukum penyebaran hoax. Penulisan Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis sosiologis atau penelitian hukum empris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Admin Ditreskrimsus Polda Jatim. Hasil pengolahan data dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penanganan terhadap kasus Hoax yang menimbulkan rasa kebencian pada media sosial yang selama ini ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transanksi Elektronik sesuai dengan KUHAP adalah Apabila merupakan informasi hasil Cyber patrol dari internal Polri akan ditindaklanjuti dengan membuat laporan Informasi sekaligus melakukan profiling terhadap akun, konten yang ditemukan pada media sosial dimaksud selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan baik pada media sosial maupun mendatangi subyek atau obyek yang diduga terkait tindak pidana tersebut.Manakala dugaan tindak pidana tersebut adalah laporan langsung dari masyarakat pastinya yang bersangkutan membawa barang bukti dan minimal mengetahui atau ada saksi yang mengetahui hal-hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana dimaksud, selanjutnya setelah menerima laporan / pengaduan masyarakat tersebut, tindakan yang dilakukan petugas / penyidik Polri adalah proses penyelidikan dan proses penyidikan.
Kata Kunci : Penanganan Hukum , Penyebar Hoax Cyber Patrol , Ujaran Kebencian pada media sosial
The development of information technology is now very rapidly developing accompanied by the mindset of users of social media so that harmony will occur in the progress of the times. Almost everyone in the world uses information technology in activities every day. This is like a requirement that must be fulfilled. The definition of information technology itself according to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions Article 1 paragraph 3 Information Technology is "a technique for collecting, preparing, storing, processing, announcing, analyzing, and / or disseminating information." Therefore information technology is needed in finding all the information needed. The purpose of this research is to find out the handling of the spread of hoaxes that cause hatred on social media based on Article 28 paragraph 2 in the East Java Regional Police. To find out the obstacles in handling the law of hoax distribution. Writing This research is included in sociological juridical research or empirical legal research. The data used are primary data and secondary data. Data collection is done through interviews and documentation. The informants in this study were Head of Admin Ditreskrimsus Polda Jatim. The results of data processing were analyzed qualitatively. The results showed that Handling of Hoax cases that caused hatred on social media which had been handled by Subdit V of Cyber Crime Ditreskrimsus East Java Regional Police as Article 28 paragraph (2) of Republic of Indonesia Law Number 19 Year 2016 concerning changes to the Republic of Indonesia Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions in accordance with the KUHAP is If information on the results of Cyber patrol from the internal Police will be followed up by making Information reports while profiling accounts, the content found on the intended social media will then be carried out the process of investigation both on social media and coming to the subject or object allegedly related to the crime. The alleged criminal act is a direct report from the community, of course the person concerned is carrying evidence and at least knows or there are witnesses who know things that related to the alleged criminal offense, then after receiving the report / public complaint, the action taken by the police officer / investigator is the process of investigation and investigation.
Keywords: Legal Handling, Cyber Patrol Hoax Spreader, Hate Speech on social media