Kesadaran Hukum Konsumen Terkait Penandaan Pada Produk Kosmetik Yang Diproduksi Oleh Klinik Kecantikan
Consumer Legal Awareness Related To Marking On Cosmetic Products Produced By Beauty Clinics
Produk kosmetik yang beredar dimasyarakat harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim. Penandaan merupakan salah satu persyaratan teknis yang wajib dicantumkan pada setiap produk kosmetik harus berisi informasi mengenai kosmetika secara lengkap, obyektif, dan tidak menyesatkan. Penandaan minimal yang wajib dicantumkan oleh pelaku usaha secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala BPOM Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika. Pengaturan penandaan minimal dibentuk dengan tujuan agar mengindikasikan bahwa produk kosmetik yang diperdagangkan adalah aman serta tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen dalam penggunaannya. Pada faktanya, masih terdapat produk kosmetik produksi klinik kecantikan yang tidak mencantumkan penandaan minimal secara benar, jelas, dan jujur.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum konsumen terkait penandaan pada produk kosmetik yang diproduksi oleh klinik kecantikan, mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum konsumen terkait penandaan pada produk kosmetik yang diproduksi oleh klinik kecantikan, serta memaparkan upaya yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Surabaya terkait penandaan pada produk kosmetik yang diproduksi oleh klinik kecantikan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis sosiologis yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana suatu peraturan perundang-undangan berjalan secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat yang diaturnya. Sumber data penelitian diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis data kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum konsumen terkait penandaan pada produk kosmetik yang diproduksi oleh klinik kecantikan adalah sangat rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator; rendahnya tingkat pengetahuan hukum konsumen, rendahnya tingkat pemahaman hukum konsumen, serta setujunya sikap hukum konsumen yang tidak diimbangi dengan pola perilaku hukum konsumen dalam pembelian produk kosmetik produksi klinik kecantikan yang tidak memperhatikan penandaaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum konsumen terkait penandaan pada produk kosmetik yang diproduksi oleh klinik kecantikan, yaitu tingkat pendidikan, usia, akses informasi, serta konsumen tidak pernah mendapat sosialisasi terkait penandaan dari Balai Besar POM di Surabaya. Untuk itu diperlukan pembinaan dan penyuluhan dari pemerintah khususnya Balai Besar POM di Surabaya dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dari akses negatif pemakaian produk kosmetik yang diproduksi oleh klinik kecantikan. Balai Besar POM di Surabaya juga dituntut untuk mengoptimalkan upaya pemeriksaan, pengawasan, penyidikan, dan penindakan terhadap produk kosmetik yang beredar dimasyarakat.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Hak Konsumen atas Informasi, Penandaan Kosmetik.
Cosmetic products circulating in the community must meet technical requirements including safety, usefulness, quality, marking, and claim. Marking is one of the technical requirements that must be included on every cosmetic product that must contain information about cosmetics in a complete, objective, and not misleading manner. The minimum marking required by the business actor is further regulated in Article 7 paragraph (1) of the Regulation of the Head of the BPOM Number 19 of 2015 on Cosmetics Technical Requirements. Minimum marking arrangements are made with the aim of indicating that the traded cosmetic products are safe and does not endanger health and safety of consumers in their use. In fact, there are still cosmetic products produced by beauty clinics that do not list minimal markings correctly, clearly, and honestly.
This study aims to analyze consumer legal awareness related to the marking of cosmetic products produced by beauty clinics, describe the factors that influence consumer legal awareness related to marking on cosmetic products produced by beauty clinics, and describe the efforts made by the POM Center in Surabaya related to marking on cosmetic products produced by beauty clinics. This research is included in sociological juridical research which aims to find out the extent to which a statutory regulation runs effectively in social life. Sources of research data obtained from primary data and secondary data with descriptive qualitative data analysis methods.
The results showed that the level of consumer legal awareness regarding the marking of cosmetic products produced by beauty clinics was very low. This can be proven by indicators; the low level of consumer legal knowledge, the low level of understanding of consumer law, and the approval of consumer legal attitudes that are not matched by the pattern of consumer legal behavior in purchasing cosmetic products produced by beauty clinics that do not pay attention to markings. Factors that influence the level of consumer legal awareness related to the marking of cosmetic products produced by beauty clinics, namely the level of education, age, access to information, and consumers have never received information related to the marking from the Central POM in Surabaya. For this reason, guidance and counseling from the government, especially POM Central Office in Surabaya, is needed in order to increase consumer awareness, ability and independence to protect themselves from the negative access to the use of cosmetic products produced by beauty clinics. The Central Bureau of Drug and Food Control (POM) in Surabaya is also demanded to optimize the examination, supervision, investigation and enforcement of marking cosmetic products that are circulating in the community.
Keywords: Legal Awareness, Consumer Rights to Information, Cosmetics Marking.