ABSTRAK
Penyelenggaraan Toko Swalayan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, namun setiap tahunnya pelanggaran dalam penyelenggaraan Toko Swalayan mengalami peningkatan mencapai 30% setiap bulan berdasarkan data pelanggaran dari Dinas Perdagangan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bentuk pengawasan aturan jam operasional toko swalayan di Kota Surabaya dan untuk menunjukkan kendala dalam pengawasan aturan jam operasional toko swalayan di Kota Surabaya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis/empiris/non doktrinal. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara yang dilakukan kepada informan di Dinas Perdagangan Kota Surabaya dan di PT. Sumber Alfaria Trijaya yaitu Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Dinas Perdagangan Kota Surabaya serta pihak Staf Legal PT. Sumber Alfaria Trijaya, serta dokumentasi untuk mengecek kebenaran data. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif kualitatif.
Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya terhadap pihak -pihak terkait didalam peraturan daerah tersebut dengan jelas menyatakan bahwa untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat dapat beroperasi selama 24jam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini pengawasan tentang penyelenggaraan jam operasional toko swalayan masih belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat diamati dari beberapa faktor yaitu faktor hukum,faktor masyarakat, faktor penegak hukum,faktor kebudayaan, faktor sarana dan prasarana dari beberapa faktor tersebut yang memenuhi hanya dari faktor hukum, faktor kebudayaan dan faktor sarana dan prasarana, hal tersebut dikarenakan peraturan yang diatur sudah sesuai dengan tujuan hukum dalam mengatur masyarakat namun fakta yang terjadi dalam lapangan mendapat kendala yang dihadapi dalam mengoptimalisasi pengawasan penyelenggaran peraturan jam operasional toko swalayan di Kota Surabaya. Kurangnya aparat dilapangan saat melakukan pengawasan, kurangnya dukungan dari masyarakat terhadap peraturan yang ada dan adanya anggapan dalam masyarakat bahwa jika toko swalayan buka 24jam masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan. Seharusnya dalam permasalahan tersebut untuk mengatasinya yaitu pemerintah segera memenuhi sarana dan prasarana dan meningkatkan pengawasan terhadap aparat serta memberikan sanksi yang berat untuk pelaku usaha minimarket yang tetap beroperasi selama 24 jam.
Kata kunci : Pengawasan, Perizinan, Jam Operasional, Toko Swalayan
ABSTRACT
The Organization of the convenience stores set up in Surabaya Area Rule number 8 Year 2014 About arrangement of convenience stores in the city of Surabaya, but every year the violation in convenience stores has increased up to 30% each months based on data breach of Service trade in this research was conducted to analyze the shape of the supervisory rules of the operational hours convenience stores in the city of Surabaya and to show constraint in the supervisory rules of the operational hours convenience stores in the city of Surabaya.
This research is the juridical sociological legal research/empirical/ non doctrinal. As for the data collection techniques are used i.e. interview conducted to the informant in the service trade in the city of Surabaya and PT. Trijaya Alfaria Source that is head of the supervision Department of the Ministry of Commerce and the city of Surabaya and the Legal Staff PT. Trijaya Alfaria Sources, as well as documentation to check the correctness of the data. Data analysis techniques used in this research is descriptive qualitative analysis techniques.
Surveillance conducted by the Department of trade of the city of Surabaya against related parties in the area of regulations clearly state that it is for minimarket integrated with buildings that are used as on-site service the community can operate for 24 h. The results showed that currently the supervision of conducting operational hours convenience stores are still not going well. This can be observed from several factors, namely the legal factors, community factors, factors in law enforcement, cultural factors, factors and infrastructure of some of these factors that meet only from legal factors, cultural factors and factors means and infrastructure, that is because the rule set is in compliance with the objectives of the law to regulate society but the fact happening in the field got the obstacles faced in the 56th supervision regulations optimize hours operational convenience stores in the city of Surabaya. The lack of real time surveillance apparatus, the lack of support from the community against the existing regulations and the existence of the presumption in the community that if convenience stores open 24 hours the public can easily meet their needs. Should be in that problem to handle it namely the Government immediately meet the infrastructure and increase oversight against apparatus as well as provide heavy sanctions for the perpetrators who continue to operate stores business for 24 hours.
Keywords: supervision, licensing, hours of operation, convenience stores