Analisis Yuridis Putusan Hakim Kasasi Nomor 233 K / Pid.Sus / 2021 Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Korban Mal Praktek
Juridical Analysis Of The Cassation Judges Ruling Number 233 K / Pid.Sus / 2021 Regarding Legal Protection Of Victims Of Mal Practices
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban mal praktek yang dilakukan oleh dokter kecantikan di Makassar dan tanggung jawab dokter yang melakukan kelalaian medis tersebut. Serta pertimbangan hukum hakim dan keputusan hakim dalam penanganan kasus malpraktek yang dilakukan oleh dokter kecantikan di kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, sumber data diambil dari penelitian kepustakaan, hukum dan data, informasi mengenai korban dan ahli hukum pidana, analisis data yang dilakukan.penggunaan menggunakan analisis data deskriptif, khusus mengkaji peristiwa-peristiwa sosial yang terjadi di masyarakat. Perlindungan hukum terhadap korban mal praktek ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pelaku mal praktek, dalam hal ini dokter. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pelanggaran profesi berupa kompensasi, baik materil maupun immateriil. Sedangkan seorang dokter dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dalam tiga macam kategori yaitu, mal praktek yang disebabkan atas kesalahan, mal praktek yang disebabkan atas kelalaian, dan mal praktek yang disebabkan atas kesengajaan.
Orang yang dirugikan akibat malapraktik medis memerlukan perlindungan hukum, yang menyebabkan lebih banyak kerugian atau penderitaan bagi pasien. Untuk menciptakan suatu bentuk jaminan hukum, menjamin pelayanan kesehatan dan memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah selain KUHP telah mengundangkan undang-undang di bidang kesehatan dan praktek kedokteran, khususnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2016 No. 36 Tahun 2009. tentang Kesehatan.
dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang sebuah Praktik Kedokteran. Pertanggungjawaban pidana dokter atas kesalahan dan kelalaiannya di dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit Pertanggungjawaban pidana dokter merupakan suatu perbuatan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana professional misconduct, apabila sesuai dengan klasifikasi deliknya.
This research aims to determine the legal protection for victims of malpractice committed by beauty doctors in Makassar and the responsibility of doctors who commit medical negligence. As well as the judge’s legal considerations and judge’s decisions in handling malpractice cases committed by beauty doctors in the city of Makassar. This research uses normative legal research methods, data sources are taken from library research, law and data, information about victims and criminal law experts, data analysis is carried out using descriptive data analysis, speciafically studying social event that occur in society. Legal protection for victims of malpractice is the full responsibility of the perpetrators of malpractice, in this case doctors. Legal protection provided to victims of professional violations is in the form of compensation, both material and immaterial. Meanwhile, a doctor can be heald criminally responsible in three categories, namely, malpractice caused by mistake, malpractice caused by negligence, and malpractice caused by intention.
People harmed by medical malpractice require legal protection, which causes more harm or suffering for the patient. To create a form of legal guarantee, guarantee health services and meet these needs, the Government, apart from the Criminal Code, has promulagated laws in the field of health and medical practice, in particular Law Number 23 of 1992 concerning Law Number 23 of 2016 No. 36 of 2009 concerning Health.
And Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice. Doctors’ criminal liability for errors and negligence in providing health services in hospitals. Doctors’ criminal act of professional misconduct, if it is in accordance with the classification of the offense.