Mengingat semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, dimana makanan atau minuman dimungkinkan untuk diproduksi dengan cepat dan efisien. Dengan terbatasnya kemampuan konsumen dalam meneliti kebenaran sertifikat halal pada pangan tersebut, pemerintah telah merespon pentingnya sertifikat halal pada produk pangan melalui Undang – Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan adanya peraturan itu dikeluarkan dengan tujuan agar setiap pelaku usaha yang memperdagangkan produknya wajib memiliki Sertifikat Halal.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum pelaku usaha berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Halal dan mengkaji upaya preventif yang di lakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gresik dalam hal meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis sosiologi. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data skunder dengan metode analisis kulitatif.
Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal sangat rendah. Faktor-faktor yang mempegaruhi kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal yaitu tingkat pendidikan pelaku usaha dan akses informasi, upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gresik hanya sebatas upaya preventif. Upaya preventif yang dilakukan adalah memasang spanduk mengenai Sertifikat Halal dan mengadakan penyuluhan.
Saran dari hasil penelitian ini bagi pelaku usaha UMKM, yang berada di Kabupaten Gresik, supaya mendafarkan produk yang di perdagangkan agar memiliki Sertifikat Halal. Bagi Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Gresik, untuk mengawasi dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UMKM yang belum memiliki Sertifikat Halal.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Pelaku usaha UMKM di Kabupaten Gresik, Sertifikat Halal
Given the growing development of science and technology in food sector, where food and drink is possible to be produced quickly and efficiently. The limited ability of consumer to examine the truth of halal certificates on food products through Law of Republic Indonesia No.33 Year 2014 of Halal Product Assurance with the existence of the regulation issued with purpose that every entrepreneurs that trades its product must have a Halal Certificate.
This research aim is to analyze the legal awareness of entrepreneurs related to the ownership of Halal Ceritficate and describe the factors that affects the legal awareness of entrepreneurs in the ownership of Halal Certificates, and to examine preventive efforts taken by Cooperative Department and MSME in Gresik District in the ownership of Halal Certificates. This research is a yuridical-sociological research. The source of the obtained data are from primary data and secondary data with qualitative method.
The results of the research showed that legal awareness of MSME entrepreneurs in the ownership of Halal Certificates was very low. The factors that affects the legal awarenesss of MSME entrepreneurs in having a Halal Certificates are the education level of enterpreneurs and information access, the efforts taken by Cooperative Department and SME in Gresik District are just a preventive efforts. The preventive efforts taken are putting up banners about Halal Certificates and holding a counseling about Halal Certificates.
Keywords: Legal Awareness, MSME in Gresik District, Halal Certificates.