Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Magetan
Legal Aid Regulation for the Poor in Magetan Regency
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Magetan. Dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, penelitian ini berfokus pada evaluasi kebijakan bantuan hukum yang ada dan pengaturan ke depan yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi Pasal 4 ayat (5) huruf b Peraturan Daerah (Perda) Magetan tentang Bantuan Hukum bertentangan dengan Pasal 3 Perda Jawa Timur tentang Bantuan Hukum I. Pasal tersebut menegaskan bahwa tujuan pemberian bantuan hukum adalah untuk memastikan keadilan bagi semua kalangan masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Ketidaksesuaian ini menunjukkan perlunya revisi terhadap Pasal 4 ayat (5) huruf b Perda Magetan. Revisi dapat dilakukan melalui judicial review di Mahkamah Agung atau diinisiasi oleh Bupati Magetan dan DPRD Kabupaten Magetan. Revisi ini bertujuan untuk menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Magetan dapat diberikan dalam kasus apa pun tanpa pengecualian. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem bantuan hukum yang lebih adil dan inklusif, yang mampu menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Magetan. Penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan untuk memperkuat pengaturan bantuan hukum di tingkat lokal.
This research is a normative legal research that aims to analyze the regulation of legal aid for the poor in Magetan Regency. By using primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as conceptual approaches and laws and regulations, this research focuses on evaluating existing legal aid policies and the necessary future regulations. The results of the study indicate that the substance of Article 4 paragraph (5) letter b of the Magetan Regional Regulation (Perda) concerning Legal Aid conflicts with Article 3 of the East Java Regional Regulation concerning Legal Aid I. The article emphasizes that the purpose of providing legal aid is to ensure justice for all levels of society, especially the poor. This inconsistency indicates the need for a revision to Article 4 paragraph (5) letter b of the Magetan Regional Regulation. Revisions can be made through a judicial review at the Supreme Court or initiated by the Regent of Magetan and the Magetan Regency DPRD. This revision aims to emphasize that legal aid for the poor in Magetan Regency can be provided in any case without exception. Thus, it is expected to create a more just and inclusive legal aid system, which is able to guarantee access to justice for the poor in Magetan Regency. This study provides policy recommendations that can be implemented to strengthen legal aid arrangements at the local level.