KAJIAN YURIDIS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MELALUI DARING
JURIDICAL STUDY OF SEXUAL ABUSE OF CHILDREN THROUGH ONLINE
Pengaturan hukum mengenai tindak pidana yang terdapat di Indonesia diatur dalam KUHP. Salah satu bentuk tindak pidana yaitu pelecehan seksual, karena sifat KUHP yang limitatif, sehingga membatasi penjatuhan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual. Hal ini memberikan kesempatan bagi pelaku yang mengikuti perkembangan zaman dalam melakukan tindak pidana pelecehan seksual supaya tidak mendapatkan sanksi. Seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual terhadap anak melalui daring (daring), dimana pelaku melakukan pendekatan dengan korban melalui media sosial seperti instagram, game hago, facebook, twitter yang selanjutnya percakapan dilakukan menggunakan aplikasi whatsapp. Sasaran korban pelaku yaitu anak usia 9 (sembilan ) hingga 14 (empat belas) tahun.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan pelecehan seksual terhadap anak melalui daring berdasarkan Pasal 293 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, beserta pentingnya disahkan RUU PKS guna mengurangi jumlah korban dan menjadi pembaharuan sistem hukum untuk pemberian sanksi terhadap pelaku serta perlindungan terhadap korban. Peneliti pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep.
Hasil dan pembahasan menyatakan bahwa pengaturan hukum yang telah ada di Indonesia mengenai pelanggaran norma asusila seperti KUHP, UU ITE, UUPA, serta UU Pornografi belum dapat menjadi pengaturan hukum untuk tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak melalui daring. Hal ini dapat diketahui dari pelaku pelecehan seksual dalam jaringan terhadap anak belum dapat dikenai sanksi menggunakan pasal 293 KUHP yang hanya mengatur mengenai perbuatan cabul, serta angka korban pelecehan yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, jumlahnya mencapai ratusan., sehingga pentingnya pembaharuan sistem hukum di Indonesia guna memberikan keadilan dan perlindungan untuk korban, serta penjatuhan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual dengan disahkannya RUU PKS.
Kata kunci: pelecehan seksual, anak, daring
Legal arrangements regarding criminal acts in Indonesia are regulated in the Criminal Code. One form of crime is sexual harassment, due to the limited nature of the Criminal Code, which limits the imposition of sanctions against perpetrators of sexual harassment). This provides an opportunity for perpetrators who follow the times in committing criminal acts of sexual harassment so that they do not get sanctions. As is done by perpetrators of sexual abuse against children through the internet network (online), where the perpetrator approaches the victim through social media such as Instagram, game hago, Facebook, Twitter, which is then carried out using the WhatsApp application The targets of the victims of the perpetrators are children aged 9 (nine) to 14 (fourteen) years.
This study aims to analyze acts of sexual abuse against children online based on Article 293 of the Criminal Code, along with the importance of passing the PKS Bill in order to reduce the number of victims and become a reform of the legal system for sanctions against perpetrators and protection of victims. Researchers in this study used a normative juridical method, using a statutory approach and concepts.
The results and discussion state that the existing legal arrangements in Indonesia regarding violations of immoral norms such as the Criminal Code, ITE Law, UUPA, and the Pornography Law cannot yet become legal arrangements for criminal acts of sexual abuse against children online. This can be seen from the perpetrators of online sexual harassment against children who have not been subject to sanctions using article 293 of the Criminal Code which only regulates obscene acts, and the number of victims of abuse which each year has increased, in the hundreds, so that the importance of reforming the legal system in Indonesia is for providing justice and protection for victims, as well as imposing sanctions against perpetrators of sexual harassment with the passing of the PKS Bill.
Keywords: sexual abuse, children, online