Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2008
Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2008 merupakan kesempatan pertama bagi Rakyat Jawa Timur untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung. Banyak pasangan calon dari berbagai parpol dan ormas menyambut Pilgub Jatim 2008 dengan antusias. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana proses Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2008 dilakukan dan kecurangan yang terjadi selama proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2008. Metode penelitian sejarah digunakan dalam penelitian ini. Pemilihan topik, heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi adalah 5 langkah Metode Penelitian Sejarah yang digunakan dalam menyusun penelitian ini. Hasil rekapitulasi suara KPU Provinsi Jawa Timur, putusan MK, surat kabar terkini, portal berita online, dan buku-buku yang berkaitan dengan rumusan masalah digunakan sebagai sumber analisis ini.
Pasangan Khofifah-Mudjiono (Kaji) dan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) maju ke putaran kedua pemilihan gubernur Jawa Timur 2008. Pada putaran pertama, pasangan Kaji memperoleh 24,82 persen suara, sedangkan Karsa memperoleh 26,43 persen. Kaji memperoleh 7.669.721 suara dan Karsa memperoleh 7.729.944 pada putaran kedua pemilihan gubernur Jawa Timur 2008. Setelah kekalahan Kaji, para pendukungnya mengajukan gugatan terhadap Karsa ke Mahkamah Konstitusi. Suara yang diberikan di provinsi Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi, mendorong penghitungan dan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang dilakukan di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Penghitungan ulang dilakukan di Kabupaten Pamekasan. Rekapitulasi suara akhir menunjukkan Karsa unggul dengan 7.660.861 suara (50,11%) berbanding 7.626.757 suara milik Kaji (49,89%). Karsa muncul sebagai pemenang.
The 2008 East Java Governor Election was the first opportunity for the People of East Java to elect the Governor and Deputy Governor directly. Many pairs of candidates from various political parties and mass organizations welcomed the 2008 East Java Pilgub with enthusiasm. This study aims to reveal how the 2008 East Java Governor Election process was carried out and the fraud that occurred during the 2008 East Java Governor Election process. Historical research methods were used in this study. Topic selection, heuristics, verification, interpretation, and historiography are the 5 steps of the Historical Research Method used in compiling this research. The recapitulation results of the Election Commission for East Java Province, the Constitutional Court's decision, the latest newspapers, online news portals, and books related to the formulation of the problem are used as the source of this analysis.
The Khofifah-Mudjiono (Kaji) and Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) pair advanced to the second round of the 2008 East Java gubernatorial election. In the first round, the Kaji pair won 24.82 percent of the vote, while Karsa won 26.43 percent. Kaji won 7,669,721 votes and Karsa won 7,729,944 in the second round of the 2008 East Java gubernatorial election. After Kaji's defeat, his supporters filed a lawsuit against Karsa with the Constitutional Court. Votes cast in the provinces of Sampang, Pamekasan and Bangkalan were declared invalid by the Constitutional Court, prompting a recount and re-vote. Re-voting was conducted in Bangkalan and Sampang Regencies. Recalculation was carried out in Pamekasan Regency. The final vote recapitulation showed that Karsa won with 7,660,861 votes (50.11%) compared to Kaji's 7,626,757 votes (49.89%). Karsa emerged victorious.