Jual beli merupakan kegiatan ekonomi yang melibatkan beberapa pihak yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli antara nelayan dengan bakul di pelabuhan perikanan Bulu-Tuban mengandung unsur kerjasama.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap mekanisme jual beli ikan antara nelayan dengan bakul di Pelabuhan Perikanan Bulu-Tuban.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan praktik tadlis, gharar dan talaqqi ruqban dalam mekanisme jual beli ikan antara nelayan dengan bakul. Jual beli ikan antara nelayan dengan bakul di Pelabuhan Perikanan Bulu-Tuban tidak sesuai dengan hukum islam yang mengacu pada Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29 karena dalam jual beli tersebut masih belum mencapai sebuah keadilan dan masih terdapat praktik yang tidak diperbolehkan dalam ajaran islam.
Kata kunci: Jual beli, tadlis, gharar, talaqqi rukban.
Buying and selling is an economic activity that involves several parties who are trying to make a profit in order to make ends meet. Buying and selling between fishermen and middleman in the Bulu-Tuban fishing port contains an element of cooperation. This study uses a descriptive qualitative method with the aim to find out an Islamic legal review of the fish buying and selling mechanism between fishermen and baskets at Bulu-Tuban Fishing Port.
Based on the results of the study found the practice of tadlis, gharar and talaqqi ruqban in the mechanism of fish trading between fishermen and baskets. The sale and purchase of fish between fishermen and baskets in the Bulu-Tuban Fishery Port is not right according Islamic law that refers to Al-Qur'an surah An-Nisa verse 29 because in the sale and purchase it has not yet achieved justice and there are still practices that are not allowed in Islamic rules.
Keywords: Buy and sell, murabahah, talaqqi rukban.