Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis data tentang formulasi kebijakan regrouping sekolah dasar negeri di Kecamatan Diwek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif dengan rancangan penelitian kebijakan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Uji keabsahan data dilakukan melalui uji kredibilitas data yang meliputi triangulasi dan membercheck; transferabilitas uji dependabilitas serta uji konfirmabilitas. Teknik analisis data dilakukan dengan cara mengumpulkan data, kondensasi data, menyajikan data, serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian adalah sebagai berikut; 1) Setting agenda kebijakan regrouping sekolah terkait latar belakang penggabungan sekolah yang terkait asas efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan dan pembentukan Sekolah percontohan atau Sekolah SPMI. Sebelum sekolah secara resmi diregrouping maka sekolah harus memenuhi persyaratan yang telah ada. Setelah terpenuhi nya syarat tersebut maka selanjutnya akan ada mekanisme penggabungan dalam 7 tahapan. Setelah sekolah secara resmi bergabung banyak hal yang perlu diperhatikan termasuk pengelolaan PTK yang memiliki rasio pro 80 % dan kontra 20 %, proses adaptasi antar Guru yang membutuhkan waktu 3-5 tahun untuk beradaptasi, proses adaptasi peserta didik yang membutuhkan waktu 1-2 tahun, pemantapan kurikulum yang ada dan penyelesaian berbagai konflik lainnya tanpa menimbulkan konflik baru. Ada dua golongan aktor yang terlibat diantaranya dari pihak sekolah dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Semua aktor tersebut memiliki tupoksi dan tanggung jawab masing-masing untuk menyukseskan proses regrouping sekolah. 2) Proses penetapan dilaksanakan dengan cara musywarah dan setiap keputusan yang diambil berdasarkan struktural jabatan dan fungsionaris. Misalkan penetapan dari lingkup sekolah , UPTD Kecamatan , Dinas Pendidikan kemudian pada lingkup kabupaten dan kembali lagi ke Dinas Pendidikan. Seluruh keputusan yang ditetapkan akan ditetapkan oleh aktor yang berhak menetapkan kebijakan.
This research aims to describe and analyze data about the formulation of the policy of regrouping public elementary schools in Diwek District, Jombang District Education and Culture Office. This research uses a type of qualitative approach with a policy research design. Data collection is done using interview techniques and documentation. The validity test of the data is done through data credibility test which includes triangulation and member check; transferability of dependability test and confirmation test. Data analysis techniques are done by collecting data, condensing data, presenting data, and verifying and drawing conclusions. The results of the study are as follows; 1) Setting the school regrouping policy agenda related to the background of the merging of schools related to the principles of effectiveness and efficiency in the management of education and the establishment of a SPMI School or Pilot School. Before the school is officially grouped, the school must meet the existing requirements. After fulfilling these conditions, then there will be a merging mechanism in 7 stages. After the school officially joins many things that need to be considered including the management of PTK which has a pro ratio of 80% and counter 20%, the process of adaptation between teachers takes 3-5 years to adapt, the process of adaptation of students takes 1-2 years, strengthening existing curriculum and resolving various other conflicts without causing new conflicts. There are two groups of actors involved including the school and the Jombang Regency Education and Culture Office. All these actors have their own duties and responsibilities to succeed in the school regrouping process. 2) The determination process is carried out by means of deliberation and every decision taken is based on the structural position and functionaries. Suppose that the determination of the scope of the school, the District UPTD, the Education Office is then within the scope of the district and returns to the Education Office. All decisions that are set will be determined by the actor who has the right to set policy.