Implementation of Article 103 of Law No. 35/2009 on Narcotics in Sidoarjo District Court
Narkotika merupakan obat atau bahan kimia yang berasal dari sumber tumbyhan maupun non-tumbuhan yang dimana biasa digunakan dalam bidang medis yang bertujuan untuk menghilangkan rasa sakit yang dimana jika dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan ketergantungan, apabila terdapat ketergantungan oleh yang mengkonsumsi tersebut maka diperlukan yang dinamakan rehabilitasi. Akan tetapi pada pelaksanaan putusan yang ada di sidoarjo tidak diterapkan pada rehabiliotasi pada saat penentuan hukuman, sehingga pecandu narkotika harus diberikan rehabilitasi seperti yang tercantum pada pasal 103 Undang-Undang N0 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menjelaskan hakim diberikan wewenang untuk memutus rehabilitasi pada pecandu narkotika di putusannya. Metode yang dilakukan penulis untuk membahas permasalahan ini ialah menggunakan yuridis empiris yang dimana pada metode ini penulis tidak hanya menggunakan teori saja melainkan melakukan penelitian pada pengadilan negeri sidoarjo, sehingga teknik pengumpulan data menggunakan putusan-putusan yang dikaji lebih dalam serta melakukan diskusi dengan beberapa pihak ditempat penelitian tersebut. Pada pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara yakni melakukan tanya jawab sekaligus diskusi dengan informan. Teori yang digunakan pada permasalahan ini ialah menggunakan teori efektivitas soerjono soekanto yang dimana terdapat 5 faktor yang menyebutkan bahwa bila suatu peraturan dapat dikatakan efektif atau tidak jika memenuhi beberapa faktor tersebut, sehingga penulis menggunakan teori tersebut juga sebagai data pendukung pada permasalahan ini. Maka dengan dilihat dari pelaksanaan dan berlakunya pasal 103 di pengadilan sidoarjo dinilai tidak efektif karena tidak berjalan dengan atau sesuai aturan yang ada.
Kata Kunci: Narkotika, efektivitas, pelaksanaan, teori, penyalaguna
Narcotics are drugs or chemicals derived from plant and non-plant sources which are commonly used in the medical field which aims to relieve pain which if consumed excessively will cause dependence, if there is dependence by those who consume it, it is necessary to call it rehabilitation. However, the implementation of existing decisions in Sidoarjo is not applied to rehabilitation at the time of sentencing, so that narcotics addicts must be given rehabilitation as stated in Article 103 of Law No. 35 of 2009 concerning narcotics which explains that judges are given the authority to decide on rehabilitation for narcotics addicts in their decisions. The method used by the author to discuss this problem is to use empirical juridical which in this method the author does not only use theory but conducts research at the Sidoarjo District Court, so that the data collection technique uses decisions that are studied more deeply and conducts discussions with several parties at the research site. In collecting data, the author uses interview techniques, namely conducting questions and answers as well as discussions with informants. The theory used in this problem is to use the theory of effectiveness of Soerjono Soekanto, in which there are 5 factors which state that if a regulation can be said to be effective or not if it fulfills several of the factors mentioned above.
Keywords : Narcotics, effectivenes, implementation, theory, abuser