Berdasarkan laporan penelitian Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat terjadi beberapa kematian penghuni rutan di Indonesia. Menurut laporan penelitian selama 1 tahun melalui media daring pada tahun 2018 telah terjadi 116 kasus kematian dengan jumlah korban sebanyak 123 orang. Dari 34 Provinsi di Indonesia, Jawa Timur menjadi provinsi tertinggi penyumbang angka kematian penghuni rutan. Salah satu kasus kematian penghuni rutan terjadi di dalam rutan Kelas 1 Surabaya pada bulan Oktober tahun 2018 dengan cara melakukan bunuh diri di dalam Rutan. Petugas menemukan Penghuni rutan tersebut saat petugas melakukan pergantian shift jaga dan ditemukan kekurangan jumlah penghuni di Blok C. Penghuni rutan tersebut ditemukan oleh petugas dengan keadaan meninggal dunia di Blok C Gudang. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan menyatakan bahwa petugas rutan merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam merawat penghuni rutan dalam mencegah kematian penghuni rutan. Petugas rutan memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan upaya untuk mencegah penyebab kematian kematian penghuni rutan. Sehingga dalam penelitian ini, meneliti mengenai bagaimana upaya petugas Rutan Kelas 1 Surabaya dalam mencegah penyebab kematian penghuni rutan di dalam Rutan Kelas 1 Surabaya dan apa yang menjadi hambatan petugas rutan dalam mencegah kematian penyebab penghuni rutan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, serta sumber data yang digunakan adalah hasil dari wawancara dengan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dokumentasi, serta data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya.Data akan dianalisa dengan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, bahwa upaya yang dilakukan oleh petugas untuk mencegah kematian penghuni rutan di rumah tahanan kelas 1 Surabaya tidak sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang ada. Menurut Hasil Penelitian petugas melaksanakan beberapa upaya pencegahan kematian salah satunya yakni memberikan fasilitas mobil ambulance dan berkerja sama dengan beberapa rumah sakit terdekat untuk merawat penghuni rutan yang mengalami sakit. Namun, petugas rutan juga tidak melakukan beberapa upaya pencegahan kematian salah satu bentuk upaya yang tidak dilakukan yakni dengan hanya menyediakan obat generik di dalam rutan bagi penghuni Rutan. Sedangkan kendala yang dihadapi petugas rutan dalam melakukan pencegahan yakni dalam aspek kurangnya petugas rutan dalam bidang pengamanan dan petugas medis. Selain itu, kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia di dalam rutan seperti kapasitas rutan yang mengalami overkapasitas hingga 5 kali lipat dari daya tampung,, jumlah CCTV yang terbatas, dan anggaran makanan yang sangat minim. Hambatan yang ditemui oleh petugas juga dalam aspek kurangnya kesadaran para penghuni rutan. Saran bagi bagi pemerintah agar menambah jumlah petugas serta menambah sarana dan prasarana agar upaya pencegahan kematian penghuni rutan dapat dilakukan secara optimal.
Kata Kunci : Kematian, Petugas Rutan, Pencegahan
Based on research reports from the Community Legal Aid Institute, there have been several deaths of prisoners in Indonesia. According to research reports for 1 year through online media in 2018 there have been 116 cases of death with 123 victims. Of the 34 provinces in Indonesia, East Java is the highest province contributing to the death rate of prisoners. One of the cases of the death of the prisoners occurred in the Class 1 prison in Surabaya in October 2018 by committing suicide in the detention center. The officer found the detention center when the officers made shift shifts and was found to have a shortage of residents in Block C. The detention center was found by an officer who died in Block C Gudang. According to Government Regulation No. 58/1999 concerning the Requirements and Procedures for the Implementation of the authority, duties and responsibilities of detention care, it is stated that prison officials are the parties responsible for caring for prisoners in preventing death of prisoners. Detention center officials have the duty and authority to make efforts to prevent the cause of death of inmates. So in this study, it examines how the efforts of Class 1 Detention Center Surabaya officers in preventing the causes of death of inmates in the Class 1 Detention Center in Surabaya and what are the barriers to detention officers in preventing death cause of inmates.
This research uses sociological juridical research methods, and the source of the data used is the results of interviews with informants relating to the problem being studied, documentation, and data obtained from other library materials. Data will be analyzed by qualitative analysis methods.
Based on the analysis of the data carried out, that the efforts made by officers to prevent the death of prisoners in class 1 detention centers in Surabaya are not fully in accordance with existing regulations. According to the Research Result, the officers carried out several death prevention efforts, one of which was to provide ambulance facilities and to collaborate with several nearby hospitals to treat prison residents who were ill. However, prison officials also did not make some efforts to prevent death one of the efforts that were not carried out, namely by only providing generic drugs in the detention center for detainees. While the obstacles faced by prison staff in carrying out prevention are aspects of the lack of remand staff in the field of security and medical staff. In addition, the lack of facilities and infrastructure available in remand centers such as prison capacity overcapacity up to 5 times the capacity, limited number of CCTVs, and a very minimal food budget. The obstacles encountered by the officers were also in the aspect of the lack of awareness of the inmates. Suggestions for the government to increase the number of officers and increase facilities and infrastructure so that efforts to prevent the death of prisoners can be optimally carried out
Keywords: Death, Detention Center Officers, Prevention.