Pedagang kaki lima sudah menjadi bagian dari kehidupan di suatu wilayah yang padat penduduk. Keberadaan pedagang kaki lima kerap dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi kota yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota atau kita kenal dengan istilah 3K. Pedagang kaki lima seringkali menjadi target utama dalam kebijakan pembangunan yang dibuat pemerintah kota seperti relokasi dan penggusuran bagi pedagang kaki lima yang belum tertib dan teratur. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dampak penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Fokus penelitian ini adalah dampak individual, dampak organisasional, dampak terhadap masyarakat, dan dampak terhadap lembaga sosial. Teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui empat tahap yaitu reduksi data, menampilkan data, verifikasi dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dampak relokasi kebijakan meliputi dampak individual, dampak organisasional, dampak terhadap masyarakat, dan dampak terhadap lembaga social. Pada dampak individual adanya relokasi berdampak pada psikis, biologis, lingkungan, ekonomi dan sosial pedagang kaki lima. Dampak terhadap organisasional yakni adanya interaksi antar pedagang lebih mudah dan terciptanya rasa persaudaraan dan kerukunan antar pedagang semakin tinggi. Dampak terhadap masyarakat adanya relokasi memudahkan masyarakat dalam mengakses kebutuhan sehari-hari. Dampak terhadap lembaga sosial dari adanya relokasi ini yakni menjadikan Pasar Krian Baru menjadi aman dari tindak kejahatan kriminal, selain itu Jl. Setiabudi dan Jl. Basuki Rahmat semakin bersih, dan tertata. Pemberdayaan yang didapatkan oleh pedagang yakni peningkatan kepampuan berusaha, fasilitas bantuan sarana dagang, kelembagaan, promosi, pembinaan dan bimbingan teknis, namun pedagang tidak mendapatkan bantuan terkait fasilitas askes permodalan dan fasilitas peningkatan produksi. Pemberdayaan hanya berlangsung selama dua tahun saja dan tidak berlangsung hingga saat ini.
Saran dalam penelitian ini, pemerintah Kecamatan Krian diharapkan dapat bisa bekerjasama dengan pihak lain (bank, pengusaha, dan UKM) untuk membantu pedagang terkait dengan permodalan, dan perlu adanya kesadaran dari pemerintah untuk meeruskan program pemberdayaan bagi pedagang atau memonitoring kegiatan pemberdayaan pedagang untuk mensejahterakan kehidupan pedagang.
Street vendors have become part of life in a densely populated area. The existence of street vendors is often considered illegal because it occupies public space and is not in accordance with the vision of the city which mostly emphasizes the cleanliness, beauty and neatness of the city or we are familiar with the term 3K. Street vendors are often the main targets in development policies made by the city government such as relocation and evictions for street vendors who have not been orderly and orderly. Sidoarjo Regency Government issued Regional Regulation number 3 of 2016 concerning the arrangement and empowerment of street vendors. The purpose of this study is to describe the impact of structuring and empowering street vendors in Krian District, Sidoarjo Regency.
This research uses descriptive qualitative research methods. The focus of this research is individual impact, organizational impact, impact on society, and impact on social institutions. Data collection techniques through interview, observation and documentation. Data analysis techniques are carried out through four stages, namely data reduction, data display, verification and conclusion drawing.
The results of this study indicate that the impact of policy relocation includes individual impacts, organizational impacts, impacts on society, and impacts on social institutions. On the individual impact, the relocation has psychological, biological, environmental, economic and social impacts of street vendors. The impact on the organization that is the interaction between traders is easier and the creation of a sense of brotherhood and harmony between traders is higher. The impact on the community of relocation makes it easy for the community to access their daily needs. The impact on social institutions from this relocation is to make Pasar Krian Baru safe from crime, besides Jl. Setiabudi and Jl. Basuki Rahmat is getting cleaner and more organized. Empowerment obtained by traders is increased business ability, assistance facilities for trade facilities, institutions, promotions, guidance and technical guidance, but traders do not get help related to capital facilities and increase production facilities. Empowerment only lasted for two years and does not last until now.
Suggestions in this research, the Krian District government is expected to be able to work together with other parties (banks, entrepreneurs, and SMEs) to help traders related to capital, and the need for awareness from the government to continue the empowerment program for traders or monitor the empowerment activities of traders to prosper life the trader.