Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada pasal 6 ayat (1), melarang setiap orang dan atau kelompok yang tidak memiliki kewenanangan untuk melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau tempat putar balik arah. Pada kenyataannya di Kota Surabaya hal tersebut menjadi pekerjaan yang dilakukan oleh sebagian orang yang disebut dengan “Polisi Cepek”, untuk mengatur lalu lintas di jalan tanpa memiliki kewenangan.
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap keberadaan “Polisi Cepek” di Kota Surabaya berdasarkan peraturan perundang-undangan serta (2) menganalisis kendala dalam penegakan hukum terhadap keberadaan “Polisi Cepek” di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap keberadaan “Polisi Cepek” di Kota Surabaya tidak berjalan sesuai peraturan serta standar operasional prosedur yang ada. Adapun kendala dalam upaya penegakan hukum terhadap “Polisi Cepek” di Kota Surabaya antara lain adalah ketidakjelasan perundang-undangan yang mengatur, penegak hukum yang tidak menjalankan sanksi sebagaimana seharusnya serta sikap masyarakat sendiri yang tidak taat hukum.
Kata kunci : “Polisi Cepek”, penegakan hukum, kendala
Regional Regulation of Surabaya City Number 2 of 2014 concerning the Implementation of Public Peace and Order in article 6 paragraph (1), prohibits anyone and / or groups who do not have the authority to regulate traffic at crossroads, bends, or reverse directions. In fact, in the city of Surabaya this is a job done by some people called “Polisi Cepek”, to regulate traffic on the road without having authority.
The purpose of this study is (1) to find out how law enforcement against the existence of “Polisi Cepek” in the city of Surabaya based on laws and regulations and (2) analyze the constraints in law enforcement on the existence of “Polisi Cepek” in Surabaya City. This study uses a type of empirical research. Data collection is done through interviews and documentation. The data analysis technique used is descriptive analytical.
The results showed that law enforcement on the existence of the "Polisi Cepek" in the city of Surabaya did not work according to the existing regulations and operational standards of procedures. The constraints in law enforcement efforts against the “Polisi Cepek” in the city of Surabaya include the lack of clarity of legislation governing, law enforcers who do not carry out sanctions as they should and attitudes of the people themselves who do not obey the law.
Keywords: “Polisi Cepek”, law enforcement, obstacles