Analisis Pembuktian Pada Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Tjk Terkait Narkotika
Narkotika merupakan zat yang berbahaya apabila digunakan secara terus menerus dengan cara yang tidak benar, oleh karena itu pemerintah membuat peraturan sehingga pengunaan narkotika memerlukan izin dari pihak yang berwenang. Seperti pada kasus yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang yaitu kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Muhammad Sulton (terdakwa) melalui perantara melakukan pemufakatan jahat dan menguasai narkotika jenis sabu. Namun pada proses pembuktian Jaksa tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat dan meyakinkan hakim bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, sehingga hakim memutus terdakwa dengan putusan bebas.Tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui mengapa hakim tidak menggunakan barang bukti dan mengetahui apakah barang bukti telah sesuai dengan fakta di persidangan. Jenis penelitian menggunakan penelitian normative, metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah barang bukti berupa handphone yang diajukan oleh penuntut umum bisa digunakan dalam proses persidangan dan telah diatur dalam undnag-undang ITE maupun Perlindungan Data Pribadi. Akibat hukum yang didaptkan pada Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Tjk ialah adanya putusan bebas akibat pembuktian yang belum sempurna. Maka upaya hukum yang dapat digunakan ialah peninjauan kembali untuk menghindari nebis in idem.
Kata kunci : Narkotika, Pembuktian, Alat bukti.
Narcotics are dangerous substances if used continuously in an improper way, therefore the government makes regulations so that the use of narcotics requires permission from the authorities. As in the case that was decided by the Tanjungkarang District Court, namely the case of a narcotics crime committed by Muhammad Sulton (the defendant) through an intermediary, he carried out an evil conspiracy and controlled methamphetamine-type narcotics. However, during the evidentiary process, the prosecutor was unable to produce strong evidence and convince the judge that the defendant had violated Articles 114 and 112 of the Narcotics Law, so the judge dismissed the defendant with an acquittal. The goal to be achieved is to find out why the judge did not use evidence and find out whether the evidence is in accordance with the facts at trial. This type of research uses normative research, the approach method uses a statutory approach and a case approach.The results of this study are that evidence in the form of mobile phones submitted by the public prosecutor can be used in the trial process and has been regulated in the ITE Law and Personal Data Protection. The legal consequence obtained in Decision Number 13/Pid.Sus/2022/PN Tjk is that there is an acquittal due to imperfect evidence. So the legal remedy that can be used is a review to avoid nebis in idem.
Keywords: Narcotics, Criminal Proof, Evidence.