Upaya Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Di Tuban
Efforts to Control the Sales of Alcoholic Beverages in Tuban
Setiap penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tuban wajib memiliki izin usaha dengan dibuktikannya SIUM-MB. Kewajiban memiliki SIUB-MB untuk izin penjualan minuman beralkohol di atur pada Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Daerah tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan batasan kepada penjual minuman beralkohol agar tidak menjual minuman beralkohol dengan kandungan alcohol yang tinggi sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Salah satu dampak penjualan minuman beralkohol tidak berizin adalah banyaknya minuman beralkohol oplosan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen dan dapat menjadi pemicu tindak kejahatan. Faktanya masih banyak penjual minuman beralkohol yang tidak berizin bahkan masih banyak pelaku yang memproduksi minuman beralkohol di Kabupaten Tuban.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengendalian penjualan minuman beralkohol dan faktor-faktor yang menjadi kendala pengendalian penjualan minuman beralkohol sehingga dapat menganalisa bagaimana upaya pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Tuban agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini termasuk penelitian empiris yang merupakan penelitian hokum yang memperoleh datanya langsung dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya pengendalian penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tuban masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan indikator : tidak terlaksananya tindakan preventif dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja, Satpol PP Kabupaten Tuban dan Kepolisian Resort Tuban; dan Pelaksanaan tindakan prentiv dan represif yang masih belum maksimal dan merata diseluruh wilayah Kabupaten Tuban. Kendala-kendala yang ada dalam pengendalian penjualan minuman beralkohol, yaitu : aturan hukum yang masih tidak jelas, komitmen aparat penegak hokum yang masih kurang, sarana dan prasarana yang belum memadai, kesadaran masyarakat yang masih kurang, dan minuman beralkohol yang sudah menjadi tradisi masyarakat. Untuk itu perlu ditingkatkan lagi pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Kepolisian. Dinas Penanaman Modal, PTSP dan tenaga kerja bersama Satpol PP Kabupaten Tuban harus memberikan sosialisasi terkait minuman beralkohol.
Every sale of alcoholic drinks in Tuban Regency must have a business license with SIUM-MB proof. The obligation to have SIUB-MB for licenses to sell alcoholic drinks is regulated in Article 11 of the Regional Regulation of Tuban District Number 9 of 2016 concerning Control, Supervision, Distribution and Sales of Alcoholic Beverages. The regional regulation was issued with the aim of giving restrictions to sellers of alcoholic drinks so as not to sell alcoholic drinks with high alcohol content so as to cause harm to consumers. One of the impacts of the sale of unlicensed alcoholic drinks is the number of mixed alcoholic drinks that can endanger the health of consumers and can be a trigger for crime. The fact is that there are many alcoholic beverage sellers who are not licensed. In fact, there are still many actors who produce alcoholic drinks in Tuban Regency.
This study aims to explain how to control the sales of alcoholic drinks and the factors that are obstacles to the control of alcoholic beverage sales so that they can analyze how efforts to control alcoholic drinks in Tuban Regency are in accordance with applicable laws and regulations. This research is an empirical research which is a legal research which obtains data directly from primary data or data obtained directly from the community. Sources of data obtained from primary data and secondary data with qualitative analysis methods.
The results showed that efforts to control the sale of alcoholic drinks in Tuban Regency were still not optimal. This is evidenced by indicators: the implementation of preventive measures from the Investment Office, One Stop Integrated Service (PTSP) and Labor, Satpol PP in Tuban Regency and Tuban Resort Police; and Implementation of prentiv and repressive actions that are still not maximally and evenly distributed throughout the Tuban Regency Constraints that exist in controlling the sale of alcoholic beverages, namely: unclear legal rules, lack of commitment from law enforcement agencies, inadequate facilities and infrastructure, lack of public awareness, and alcoholic drinks that have become a community tradition. For this reason, it is necessary to increase supervision and enforcement by the Satpol PP and the Police. The Investment Office, PTSP and workers together with the Satpol PP of Tuban Regency must provide socialization related to alcoholic drinks.