Pengelolaan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau masih dikuasai oleh Singapura hingga saat ini. Pengelolaan FIR Kepulauan Riau oleh Singapura didasari dengan perjanjian delegasi pengelolaan FIR Kepulauan Riau, yaitu Agreement between Government of The Republic of Indonesia and Government of The Republic of Singapore on The Relignment of The Boundary Between The Singapore Flight Information Region and The Jakarta Flight Information Region. Perjanjian tersebut memiliki masa berlaku yang telah berakhir pada tahun 2001. Berakhirnya masa berlaku perjanjian membuat tidak adanya dasar hukum yang jelas pada pengelolaan FIR Kepulauan oleh Singapura. Berdasarkan UNCLOS 1982 serta Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, dapat diketahui bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah kedaulatan teritorial Indonesia, sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola FIR di wilayah tersebut. Berdasarkan penjelasan tersebut, dirumuskan dua masalah yaitu keabsahan pengelolaan FIR Kepulauan Riau oleh Singapura berdasarkan Hukum Internasional serta bentuk penyelesaian sengketa pengelolaan FIR Kepulauan Riau antara Indonesia dengan Singapura berdasarkan hukum internasional.
Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian yuridis-normatif atau penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini dibedakan menjadi sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode preskripsi.
Hasil Penelitian menyatakan bahwa pengelolaan FIR Kepulauan Riau oleh Singapura berdasarkan hukum internasional dapat dikatakan tidak sah karena Perjanjian delegasi pengelolaan FIR Kepulauan Riau tidak sah berdasarkan teori berlakunya dan berakhirnya perjanjian internasional. Selanjutnya, penyelesaian sengketa perebutan kekuasaan pengelolaan FIR Kepulauan Riau antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura dapat diselesaikan melalui mahkamah internasional karena merupakan putusan pihak ketiga yang berdasarkan data fakta yang telah dihasilkan oleh tim Mahkamah Internasional sendiri, sifat putusan final dan mengikat tanpa banding, serta para pihak yang telah mengikatkan diri sebelumnya tanpa paksaan. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu .Indonesia bersama Singapura perlu melakukan peninjauan ulang format Perjanjian delegasi pengelolaan FIR Kepulauan Riau Tahun 1995 beserta MoD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selanjutnya, pihak ICAO diharapkan lebih meningkatkan peranannya dalam penyelesaian sengketa antar negara anggota serta melakukan kembali atas prosedur penyelesaian sengketa
Kata Kunci : Flight Information Region, Perjanjian Internasional, Keabsahan, Kedaulatan, Penyelesaian Sengketa
Management of the Riau Isle’s Flight Information Region (FIR) is still controlled by Singapore up to now. The management of the Riau Island’s FIR controlled by Singapore is based on the management delegation agreement Riau Isle’s FIR, that is the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on The Flight Information Region and The Jakarta Flight Information Region. The agreement has a validity period which ended in 2001. The expiration of the agreement period leaves no clear legal basis for the management of the FIR Isle’s by Singapore. Based on UNCLOS 1982 and Article 1 of the Chicago Convention of 1944, it is known that the Riau Island’s are Indonesia's territorial sovereignty, so that Indonesia has the obligation to manage the FIR in the region. Based on this explanation, two problems are formulated, namely the validity of the management of Riau Isle’s FIR by Singapore based on International Law and the form of dispute resolution in the management of Riau Isle’s FIR between Indonesia and Singapore based on international law.
The research method used is a juridical-normative research or normative legal research. This study uses statute and conceptual approaches. The sources of legal material in this study are divided into primary and secondary legal materials. The legal material collection method used is library research. The legal material analysis technique carried out in this study uses the prescription method.
The results of the study stated that the management of the Riau Isle’s FIR by Singapore based on international law is invalid because the agreement of the Riau Isle’s FIR management delegation was invalid based on the theory of enactment and the end of international agreements. Furthermore, the settlement dispute over the management of the Riau Isle’s FIR between the Government of Indonesia and the Government of Singapore can be resolved through an international court because it is a third party decision based on fact produced by the International Court team itself, the final and binding decision without appeal, and the parties who had tied themselves before without coercion. Recommendations that can be given are: Indonesia and Singapore need to review the format of the Agreement on delegation of management of the Riau Isle’s FIR in 1995 along with the MoD must be in accordance with existing laws and regulations. Furthermore, ICAO is expected to further enhance its role in resolving disputes among member countries and re-implementing dispute resolution procedures
Keyword : Flight Information Region, International Agreements, Validity, Sovereignty, Dispute Resolution