Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemberian Upah Buruh Pemelihara Sapi di Desa Tengger Kulon Kab. Tuban
Review Of Islamic Law Towards The Practice Of Wages For Cattle Breeding Workers in Tengger Kulon Village Kab. Tuban
Kegiatan muamalah merupakan salah satu kegiatan yang di syariatkan agama islam yakni upah mengupah atau kerjsaama. Sebagai makhluk sosial dalam melakukan kegiatan muamalah pasti membutuhkan bantuan manusia lain. Upah mengupah dalam fiqih muamalah dikenal dengan istilah Ijarah. Praktik upah buruh sapi merupakan sebuah kerjasama antara kedua belah pihak yaitu pemilik sapi dan buruh sapi. Praktik upah buruh sapi sering dilakukan oleh masyarkarat Desa Tengger Kulon - Tuban sebagai profesi sampingan guna mencukupi kebutuhan hidup. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap mekanisme upah buruh pemelihara sapi di Desa Tengger Kulon – Tuban. Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa transaksi upah buruh sapi di Desa Tengger Kulon – Tuban belum sepenuhnya sesuai dengan hukum islam yang mengacu pada Al-Qur’an dan hadist karena terdapat kemudharatan yang mengandung unsur dzulm sebab belum mencapai sebuah keadilan.
Kata Kunci : upah buruh sapi, hukum islam, Ijarah
Muamalah activity is one of the activities prescribed by the Islamic religion, namely wages or cooperation. As social beings, in carrying out muamalah activities, we definitely need the help of other humans. Wages in fiqh muamalah are known as Ijarah. The practice of wage labor for cattle is a collaboration between the two parties, namely the owner of the cow and the laborer. The practice of wage labor for cattle is often carried out by the people of Tengger Kulon Village - Tuban as a side profession to meet their daily needs. This study uses a qualitative descriptive method with the aim of knowing the review of Islamic law on the wage mechanism for cattle keeping workers in Tengger Kulon Village - Tuban. Based on the results of the study, it shows that the wage transactions for cattle workers in Tengger Kulon Village – Tuban are not fully in accordance with Islamic law which refers to the Qur'an and hadith because there are disadvantages that contain elements of dzulm because they have not achieved justice.
Keywords : cow labor wages, Islamic law, Ijarah