ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY (BITCOIN) SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
JURIDICAL ANALYSIS OF THE USE OF CRYPTOCURRENCY (BITCOIN) AS A MEANS OF CRIMINAL MONEY LAUNDERING
Tindak Pidana pencucian uang dengan modus baru, yaitu menggunakan cryptocurrency sedang marak di Indonesia, salah satu contohnya adalah kasus Doni salmanan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang . Dengan demikian Doni Salmanan diduga melanggar pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP, dan TPPU. Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai mata uang, tetapi hanya mengakui sebagai asset, penelitian ini membahas bagaimana mekanisme tindak pidana pencucian uang dengan Crypto dan pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang dengan cryptocurrency yang saat ini hanya di akui sebagai asset, dan bagaimana alur tindak pidana pencucian uang dari cryptorrency sampai menjadi modus baru Tindak pidana pencucain uang, yang artinya Indonesia belum memiliki Undang-undang khusus untuk menangani tindak pidana pencucian uang Menggunakan Cryptocurrency, dengan menjabarkan perbedaan tindak pidana pencucian uang dengan uang cartal dan tindak pidana pencucian uang dengan cryptocurrency, karena sampai saat ini kasus Dony salmana masih di tahap tahanan bareskrim, belum ada putusan dari pengadilan, dalam arti lain hakim sedikit ada kendala terkait hal tersebut, serta membuktikan bahwa pelaku memenuhi unsur-unsur kesalahan. Dengan adanya tulisan di harapkan Pemerintah segera mengeluarkan aturan atau melakukan pembaharuan hukum bagaimana teknik memproses terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang menggunakan mata uang virtual dan supaya dapat menjerat hukum pelaku atau dapat di proses hukum indonesia, selama tidak ada aturanya maka sulit untuk menjeratnya. Mengingat kerugian yang di timbulkan cukuplah besar.
Money laundering crimes with a new mode, namely using cryptocurrencies are on the rise in Indonesia, one example is the case of Doni Salmanan violating Article 378 of the Criminal Code and Article 55 of the Criminal Code and/or Article 3, Article 5 and article 10 of Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. Thus, Doni Salmanan is suspected of violating layered articles, namely the ITE Law, the Criminal Code, and the TPPU. Indonesia does not recognize cryptocurrency as a currency, but only recognizes it as an asset, this study discusses how the mechanism of money laundering crimes with Crypto and the responsibility for criminal acts of money laundering with cryptocurrencies which are currently only recognized as assets, and how the flow of money laundering crimes from cryptocurrencies to become a new mode of money laundering crimes, which means that Indonesia does not yet have a specific law to deal with the criminal act of money laundering using Cryptocurrency, because until now the case of Dony salmana is still in the stage of circumcision detention, there has been no verdict from the court, in another sense the judge has few obstacles related to this matter, as well as proving that the perpetrator meets the elements of guilt. With the writing, it is hoped that the Government will immediately issue rules or make legal updates on how to process techniques related to the Money Laundering Act using virtual currency and so that it can ensnare the perpetrator's law or can be processed in Indonesian law, as long as there is no rule, it is difficult to entangle it. Considering the losses caused are quite large