Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Online Tehadap Pelaku Usaha Sebagai Korban
Pelaku usaha juga banyak yang merasa dirugikan karena dengan berkembangnya kemajuan teknologi saat ini banyak sekali modus yang dilakukan para oknum tidak bertanggung jawab yang menyebabkan pelaku usaha merasa dirugikan, modus-modus tersebut contohnya seperti ada konsumen yang order barang secara online dengan metode pembayaran COD (cash on delivery) atau bisa disebut bayar di tempat, namun pada saat barangnya datang konsumen tersebut tidak mau membayar dengan berbagai alasan atau bahkan ada yang tidak menemui kurir paketnya yang mengakibatkan paket yang sudah dikirim ke alamat penerima harus mengembalikan lagi pada pelaku usaha. Ada juga konsumen yang memesan barang namun tidak memberikan alamat yang sesuai atau hanya diberikan alamat fiktif. Dengan demikian, ketentuan yang terdapat pada UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat menjerat konsumen yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan penelitian undang-undang dan pendekatan koseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode studi literatur.
There are also many business actors who feel disadvantaged because with the development of technological advances at this time there are many modes carried out by irresponsible persons which cause business actors to feel disadvantaged, these modes are for example like there are consumers who order goods online with the COD (cash) payment method. on delivery) or it can be called paying on the spot, but when the goods arrive the consumer does not want to pay for various reasons or some even do not meet the package courier which results in the package that has been sent to the recipient's address having to return it to the business actor. There are also consumers who order goods but do not provide an appropriate address or are only given a fictitious address. Thus, the provisions contained in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions cannot ensnare irresponsible consumers. This research is normative legal research using legal research approaches and conceptual approaches. The collection of legal materials was carried out using the literature study method.