KAJIAN YURIDIS TERHADAP MAGANG SEBAGAI SALAH SATU SYARAT PENGANGKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
JURIDICAL REVIEW OF INTERNSHIPS AS ONE OF THE CONDITIONS FOR APPOINTING LAND TITLES REGISTRAR
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan penting dalam proses Pendaftaran Tanah yaitu mengeluarkan akta otentik mengenai perbuatan hukum meliputi hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pentingnya profesi seorang PPAT memicu peningkatan calon PPAT di setiap tahunnya. Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai persyaratan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kedua peraturan tersebut mengatur megenai syarat magang yang harus dilaksanakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor PPAT bagi calon PPAT. Akan tetapi, pada kedua pasal dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut mengatur syarat magang yang berbeda. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dampak terhadap kepastian hukum terhadap syarat pengangkatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kewajiban Magang di Kantor Pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dibenarkan menurut Peraturan Perundang-undangan tentang PPAT, serta mengetahui bagaimana upaya mengatasi terjadinya ketidaksesuaian terkait persyaratan magang dalam pengangkatan PPAT antara Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penulisan ini termasuk dalam penulisan hukum normatif. Data yang diambil dari studi kepustakaan yang berupa perundang-undangan, jurnal ilmiah, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permen Agraria No. 20 Tahun 2018 dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan tentang PPAT, tetapi pengaturan mengenai magang yang telah diatur dalam Permen Agraria No. 20 Tahun 2018 tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni PP No. 24 Tahun 2016. Adanya tumpang tindih dalam suatu peraturan perundang-undangan dalam mengatasinya perlu menerakan asas preferensi, yaitu asas lex superior derogat legi inferiori dan melalui uji materiil yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Land Deed Making Official (PPAT) who play an important role in the land registration process, namely issuing authentic deeds regarding legal actions including land rights or ownership rights to apartment units. The human profession of being a PPAT is important in increasing the need for PPAT every year. The government issues regulations regarding the PPAT requirements regulated in Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Regulation of the Minister of Land Deed Making Officials (PPAT) and Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 20 of 2018 concerning Procedures for Examinations, Apprenticeships, Appointments , Reappointment, and Extension of Term of Office of Land Deed Making Official. The two regulations provide assistance regarding the requirements for internships that must be carried out at the National Land Agency (BPN) and the PPAT Office for PPAT candidates. However, in the two articles in the two invitation regulations, apprenticeship assistance is different. This mismatch has an impact on legal certainty on the terms of appointment. The purpose of this research is to find out the obligation of an apprenticeship at the Land Office based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 20 of 2018 concerning Procedures for Examination, Apprenticeship, Appointment, Reappointment, and Extension of Term of Office of Land Deed Making Officials. can be justified according to the Legislation concerning PPAT, as well as how to deal with the mismatching of apprenticeship requirements in PPAT appointment between Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Regulation of the Minister of Land Deed Making Officials (PPAT) and Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Republic of Indonesia Number 20 of 2018 concerning Procedures for Examination, Apprenticeship, Appointment, Reappointment, and Extension of Term of Office of Land Deed Making Officials. This writing is included in normative law. Data taken from literature studies in the form of legislation, scientific journals, the Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). The results showed that the Agrarian Regulation No. 20/2018 can be justified according to the laws and regulations on PPAT, but the arrangements regarding apprenticeship which have been regulated in Agrarian Regulation No. 20/2018 cannot be justified because it contradicts higher laws and regulations, namely PP No. 24 of 2016. There is an overlap in a statutory regulation in dealing with it, it is necessary to state as a preference, namely the lex superior derogate legi inferiori principle and through a judicial review conducted by the Supreme Court.