UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DESA POJOKSARI, KECAMATAN SUKOMORO, MAGETAN
Penyalahgunaan narkotika dan obat keras masih menjadi persoalan hukum dan sosial yang memerlukan penanganan secara terpadu. Upaya penanggulangan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga melalui langkah preventif berupa penyuluhan hukum kepada masyarakat. Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan menjadi salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum yang ditujukan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras jenis pil Double L, khususnya kepada kalangan remaja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana narkotika serta menganalisis peran penyuluhan hukum dalam mendukung kesadaran hukum masyarakat di Desa Pojoksari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio legal. Pendekatan tersebut digunakan untuk mengkaji keterkaitan antara ketentuan hukum mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan praktik yang berlangsung di masyarakat. Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara dengan Kepala Desa Pojoksari sebagai informan, dokumentasi kegiatan, daftar hadir peserta, dan studi kepustakaan. Seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menghubungkan temuan empiris dengan peraturan perundang-undangan serta teori Kebijakan Kriminal, Teori Penanggulangan Kejahatan, dan Teori Kesadaran Hukum.
Narcotics and hard drug abuse remains a legal and social issue that requires integrated handling. Mitigation efforts are not only carried out through repressive law enforcement, but also through preventive measures in the form of legal counseling for the community. Pojoksari Village, Sukomoro District, Magetan Regency, is one of the locations for legal counseling activities aimed at providing an understanding of the dangers of narcotics and hard drug abuse, namely Double L pills, especially among teenagers. This study aims to analyze the implementation of legal counseling as an effort to prevent narcotics crimes and analyze the role of legal counseling in supporting legal awareness in the community in Pojoksari Village. This study uses an empirical legal research method with a socio-legal approach. This approach is used to examine the relationship between legal provisions regarding the prevention of narcotics abuse and ongoing practices in the community. Research data were obtained through observation, interviews with the Head of Pojoksari Village as an informant, activity documentation, participant attendance lists, and literature studies. All data were analyzed descriptively and qualitatively, linking empirical findings to legislation and criminal policy theory, crime prevention theory, and legal awareness theory.