PKB Bank Danamon memuat frasa “waktu kerja lembur yang kurang dari satu jam tidak mendapat upah lembur”. Pada sisi lain, Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102 /Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur (Kepmenaketrans 102/2004) menyebutkan bahwa “Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.” Hal ini menjadi permasalahan karena kedua pasal diatas bertentangan.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan memahami apakah ketentuan kerja lembur berdasarkan PKB Bank Danamon yang memuat frasa “waktu kerja lembur yang kurang dari satu jam tidak mendapat upah lembur” dibenarkan menurut Kepmenaketrans 102/2004, serta untuk mengetaui dan memahami akibat hukum timbul terhadap PKB Bank Danamon tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik setudi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode preskriptif.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukan bahwa keabsahan kesepakatan waktu kerja lembur antara Bank Danamon dan serikat pekerjanya yang tertuang dalam PKB Bank Danamon tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang hukum perdata (BW). PKB Bank Danamon tidak memenuhi syarat sah tersebut dikarenakan ketidaksesuaian aturan dengan UUK dan Kepmenaketrans 102/2004 yang menyatakan upah lembur dibayar jika karyawan berkerja melebihi jam kerja normal. Ketentuan Pasal 17 ayat (4) PKB Danamon yang memuat “frasa kerja lembur kurang dari satu jam tidak mendapatkan upah lembur” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1)
Kepmenaketrans 102/2004. Akibat hukum yang terjadi terhadap PKB Bank Danamon
adalah batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam undang-undang.
Kata kunci : Perjanjian kerja bersama, serikat pekerja, hak pekerja
Bank Danamon CLA there is a phrase "overtime working less than one hour
without overtime pay". On the other side, Article 1 paragraph (1) of the Decree of the
Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia Number
Kep.102 / Men / Vi / 2004 concerning Overtime and Wage Working Time Overtime
Work (Kepmenaketrans 102/2004) "Overtime is time work that exceeds 7 (seven) hours
a day and 40 (forty) hours 1 (one) week for 6 (six) working days in 1 (one) week or 8
(eight) hours a day, and 40 (forty) hours 1 (one) week for 5 (five) working days in 1
(one) week or working time on weekly rest days and or on official holidays stipulated
by the Government. " This is a problem because the two articles above are conflicting.
The purpose of this study is to know and understand whether the terms of overtime
work are based on Bank Danamon's CLA which contains the phrase "overtime working
hours that are less than one hour without overtime pay" justified accordingly of
Kepmenaketrans 102/2004, and to know and understand the legal consequences arising
from Bank Danamon CLA. The type of research used is normative legal research with a
legal approach and conceptual approach. The type of legal material used consists of
primary, secondary and tertiary legal materials. Legal materials collection techniques
using library literacy techniques. The analysis technique used in this study uses
prescriptive methods.
The results of the discussion in this thesis show that the validity of the agreement
overtime between Bank Danamon and its union as contained in the Bank Danamon
PKB does not meet the legal conditions of the agreement stipulated in Article 1320 of
the Civil Code (BW). Bank Danamon's CLA does not meet these legal requirements due
to a mismatch of rules with Kepmenaketrans 102/2004 which states that overtime
wages are paid if employees work beyond normal working hours. Danamon CLA
containing "overtime working hours of less than one hour do not receive overtime pay"
conflict with Article 1 paragraph (1), Article 4 paragraph (1) and Article 11 paragraph
(1) of Kepmenaketrans 102/2004. The legal consequences that occur against Bank
Danamon's CLA are null and void and those that apply are the provisions of the law.
Keywords: Collective labor agreements, union labor, workers' rights