Analisis Coret-Mencoret Di Fasilitas Umum
Analysis of Scribbling in Public Facilities
Abstrak
Vandalisme adalah suatu perbuatan perusakan atau penghancuran terhadap barang-barang milik oranglain atau barang-barang milik umum. Di Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri tidak di atur secara khusus mengenai Vandalisme.Tetapi dalam pengenaan kasus vandalisme di Indonesia terjadi perbedaan dalam penggunaan Undang-Undang dalam pengenaan kasus vandalisme dalam coret-mencoret yang identik dengan vandalisme. Salah satu pengenaan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan dalam pengenaan kasus vandalisme adalah Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dalam Pasal tersebut tidak spesifik menyebutkan coret-mencoret dan hanya menggunakan sebutan pengrusakan dan penghancuran. Sedangkan dalam Peraturan Daerah vandalisme di atur lebih spesifik dengan menggunakan kata coret-mencoret. Maka penggunaan Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penggunaan kata merusak dan menghancurkan dalam pengenaan kasus coret-mencoret menjadi tidak jelas karena dalam peraturan tersebut tidak mengatur coret-coret secara spesifik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah coret-mencoret di fasilitas umum dapat dikatakan sebagai vandalisme dan tindak pidana, dan apakah coret-mencoret di fasilitas umu dapat dikenakan Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan sumber data sekunder (pustaka) yang terdiri dari : bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian data diolah secara sistematis dan dianalisis dengan menggunakan metoder preskripsi yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai keadaan atau fakta yang ada . menghasilkan kesimpulan yaitu coret-mencoret di fasilitas umum diklasifikasikan sebagai vandalisme dan coret-mencoret di fasilitas umum di klasifikasikan sebagai tindak pidana dan dikenakan pasal Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Kunci: coret-mencoret, vandalisme, tindak pidana.