Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 102 Tahun 2023 dalam upaya mengurangi pelanggaran mobil barang
over dimension di Kota Surabaya, khususnya di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
Tandes. Permasalahan over dimension pada kendaraan barang menjadi ancaman
serius bagi keselamatan lalu lintas dan kelestarian infrastruktur jalan.
Perwali tersebut mengatur tata cara pengujian kendaraan bermotor yang harus
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas dimensi kendaraan
sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penelitian
ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif, melalui
wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelaksanaan pengujian kendaraan telah dilakukan sesuai prosedur dan standar
operasional, dan kesadaran pemilik kendaraan terhadap aturan dimensi mengalami
peningkatan. Jumlah kendaraan tidak lulus uji over dimension mengalami
penurunan dari tahun ke tahun. Namun, efektivitas regulasi masih terbatas di
area pengujian, karena kurangnya pengawasan di lapangan dan minimnya sinergi
antarinstansi.
Penelitian
ini merekomendasikan penguatan kolaborasi antarinstansi, pengembangan sistem
pengawasan digital, peningkatan sosialisasi, serta penerapan sanksi tegas
terhadap pelanggaran berulang. Penerapan Perwali No. 102 Tahun 2023 dinilai
cukup efektif secara prosedural, namun masih memerlukan optimalisasi dalam
implementasi lintas sektor agar tujuan pengendalian kendaraan over dimension
dapat tercapai secara menyeluruh.
Kata
Kunci : Efektivitas, Peraturan Walikota, Over Dimension,
Pengujian Kendaraan, UPTD Tandes