Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja yang dapat merugikan perusahaan. PHK harus didasari dengan alasan yang kuat dan sepadan dengan kesalahan yang diperbuat pekerja sehingga terhindar dari tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh perusahaan. PHK yang terjadi dalam kasus ini merupakan jenis PHK yang dilakukan oleh Pengusaha.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim atas PHK yang dilakukan pengusaha pada pekerja tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu seperti yang telah diatur pada pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta putusan yang dijatuhkan hakim mengenai perubahan status pada pekerja dari Pekerja Harian Lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan yaitu PT. Inecda. Pekerja Harian Lepas bekerja pada perusahaan tersebut selama 2 tahun 8 bulan yang dimana seharusnya Perjanjian Kerja Harian Lepas dilakukan dengan ketentuan dalam 1 bulan pekerja bekerja kurang dari 21 hari. Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan konsep. Sumber bahan hukum diperoleh dari data primer dan sekunder lalu bahan hukum diolah dengan metode analisis preskriptif.
Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa pengusaha bersikap sewenang-wenang dalam menjatuhkan PHK tanpa melalui surat peringatan tidak sesuai dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan jika pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam perjanjian kerja, pengusaha dapat melakukan PHK setelah pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut yang masing-masing berlaku paling lama 6 bulan. Putusan Hakim Nomor 20/G/2013/Phi.pbr perihal perubahan status pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) telah sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mengingat Pekerja Harian Lepas tersebut bekerja di luar batas waktu yang telah ditentukan.
Termination of Employment (PHK) can occur due to mistakes made by workers that can harm the company. Layoffs must be based on strong reasons and commensurate with the mistakes made by workers so as to avoid discriminatory acts committed by the company. The termination that occurs in this case is a type of dismissal carried out by the entrepreneur.
This study aims to analyze the judge's decision on the dismissal of employers by workers without giving a warning letter as stipulated in article 161 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower as well as decisions handed down by the judge regarding changes in status of workers from Freelance Workers be an Unspecified Time Work Agreement working in a company engaged in plantations, namely PT. Inecda. Freelance Workers work for the company for 2 years and 8 months which should be done as long as the Employee Daily Agreement is provided that the workers work for less than 21 days. This type of research uses normative juridical with case and concept approaches. Sources of legal materials were obtained from primary and secondary data and legal materials were processed using prescriptive analysis methods.
The results of this study and discussion indicate that employers are arbitrary in dropping layoffs without going through a warning letter not in accordance with article 161 of Law Number 13 Year 2003 concerning Employment which explains if workers make mistakes or violations in the work agreement, employers can commit layoffs after workers are given a first, second and third warning letter in a row, each valid for a maximum of 6 months. Judge's Decision Number 20/G/2013/Phi.pbr regarding the change in status of workers from a Specific Time Work Agreement (PKWT) to an Indefinite Time Work Agreement (PKWTT) in accordance with the Decree of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia Number KEP-100/MEN/VI/2004 concerning Provisions for the Implementation of Specific Time Work Agreements bearing in mind that the Daily Freelance Workers work outside the specified time limit.