KONSTRUKSI SOSIAL PENYANDANG DISSABILITAS DALAM DUNIA KERJA
Social Construction of Persons with Disabilities in the World of Work
Setiap manusia mempunyai hak yang sama. Hak asasi manusia tidak dibedakan oleh perbedaan fisik, ras, suku dan kepercayaanNya. Begitupun juga dengan penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dan setara dengan manusia normal lainnya. Terlebih penyandang disabilitas merupakan manusia yang mempunyai kekurangan dan keterbatasan dan pastinya sangat mengganggu aktifitas sehari – hari. Tertuang dalam Undang – undang pasal 1 ayat (3) Setiap negara yang berdaulat memang harus memiliki ketetapan hukum untuk mengatur jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa aturan, sebuah negara akan kacau balau bahkan runtuh. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Implikasinya, masyarakat harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pasal ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai makna negara hukum Indonesia. Namun berdasarkan penafsiran Janpatar Simamora (2014: 558) dalam jurnal Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara hukum yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah yang pelaksanaannya didasarkan pada upaya pemenuhan seluruh ketentuan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.