INDONESIAN LEGAL PROTECT TO CITIZEN WHO HAVE BEEN CRIMINAL PENALTIES ABROAD FROM AN INTERNATIONAL LEGAL PERSPECTIVE
Perlindungan diplomasi negara Indonesia diperlukan untuk menjaga masyarakat Indonesia diluar negeri dari permasalahan hukum yuridiksi negara lain. Pada permasalahan hukum Siti Zainab, Tuti Tursilawati, dan Nawali Ahsan, pemerintah Indonesia mengalami kesusahan melakukan upaya diplomasi yang mengakibatkan warga negara Indonesia dihukum pidana (Berkekuatan Hukum tetap) oleh Yuridksi Negara penerima. Sehingga untuk mengkaji lebih lanjut tentang permasalahan yang diangkat, Peneliti memfokuskan pembahasan pada bagaimana proses penyelesaian perkara pidana warga negara Indonesia diluar negeri yang telah mendapatkan vonis hukuman pidana (berkekuatan hukum tetap) dari sudut pandang Hukum dan Hubungan Luar negeri internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara pidana berkekuatan hukum tetap warga negara Indonesia yang berada di luar Negeri dari perspektif Hukum Inter dan Hubungan Internasional, sehingga melalui penelitian ini baik warga negara Indonesia maupun kementrian luar negeri bisa mendapat wawasan tambahan. Penelitian terhadap upaya diplomasi sebagai bentuk perlindungan Negara Indonesia kepada warga negara Indonesia diluar negeri ini diteliti dengan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan preskriptif yaitu dengan pertimbangan dan Analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang ada untuk memberikan penjelasan yang solutif dan dan mampu menyelesaikan permasalahan. Upaya perlindungan negara Indonesia kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri diwujudkan dengan pembukaan hubungan diplomasi bilateral dengan negara penerima, agar terjalinnya hubungan dua negara yang saling menyepakati adanya Itikad baik bernegara (Good Faith). Pembukaan hubungan diplomasi ini akan menghadirkan persetujuan (Mutual under consent) sehingga dapat menjadi solusi penyelesaian permasalahan warga negara Indonesia seperti Tuti tursilawati, Siti Zainab, dan Nawasan Ahli. Dalam menyelesaikan permasalahan Hukum warga negara Indonesia diluar negari, Pemerintah Indonesia dapat melakukan upaya hukum internasional dan Hubungan luar negeri dalam bernegara.
Diplomatic protection from the Indonesian state is needed to protect Indonesian people abroad from legal problems with other countries' jurisdictions. Regarding the legal problems of Siti Zainab, Tuti Tursilawati, and Nawali Ahsan, the Indonesian government experienced find difficulties in carrying out diplomatic efforts which resulted in Indonesian citizens being sentenced to criminal (with permanent legal force) by the jurisdiction of the recipient country. So, to further examine the issues raised, the researcher focuses the discussion on the process of resolving criminal cases for Indonesian citizens abroad who have received criminal sentences (with permanent legal force) from the perspective of international law and foreign relations. This research aims to find out how criminal cases with permanent legal force for Indonesian citizens who are abroad are resolved from the perspective of International Law and International Relations, so that through this research both Indonesian citizens and the Ministry of Foreign Affairs can gain additional insight. This research on diplomatic efforts as a form of protection by the Indonesian State for Indonesian citizens abroad was researched using the Normative Juridical method with a prescriptive approach, namely by considering and analyzing existing laws and regulations to provide explanations that provide solutions and are able to resolve problems. The Indonesian state's efforts to protect Indonesian citizens who are abroad are realized by opening bilateral diplomatic relations with the recipient country, so that relations between two countries can be established which mutually agree on the good faith of the state (Good Faith). The opening of diplomatic relations will provide agreement (mutual under consent) so that it can be a solution to solving the problems of Indonesian citizens such as Tuti Tursilawati, Siti Zainab, and Nawasan Ahli. In resolving legal problems for Indonesian citizens abroad, the Indonesian government can take international legal action and foreign relations within the country.