Praktek bancassurance merupakan suatu kerjasama antara bank dan pihak perusahaan asuransi. Peran bank dalam melakukan pemasaran terbatas sebagai perantara dalam meneruskan informasi produk asuransi kepada nasabah atau menyediakan akses kepada perusahaan asuransi kepada bank. Telemarketing adalah sistem penawaran produk atau layanan dengan menggunakan sarana komunikasi telepon. Telemarketing yang menghubungi nasabah harus mendapat persetujuan dari nasabah. Hasil persetujuan nasabah dituangkan secara tertulis yang ditandatangani oleh nasabah yang bersangkutan. Penawaran produk asuransi juga kerap dilakukan melalui telepon yang tentu saja berimplikasi pada pembentukan perjanjian asuransi yang dibentuk melalui telemarketing. Perjanjian asuransi wajib memenuhi Pasal 1320 BW, dimana perjanjian tersebut bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian telah ditentukan oleh perusahaan asuransi melalui kontrak standard. Pasal 1320 BW syarat pertama yang mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai salah satu syarat keabsahan dalam membuat perjanjian. Kesepakatan mengandung pengertian bahwa para pihak saling menyatakan kehendak masing-masing untuk menutup suatu perjanjian serta harus sama-sama memberikan dan meminta dipenuhinya hak dan kewajibannya. Pasal 255 KUHD yang menyebutkan bahwa asuransi harus diadakan dengan suatu akta yang disebut polis, tetapi Pasal 257 dan 258 KUHD menjelaskan bahwa polis itu hanya sebagai alat bukti, bukan suatu syarat mutlak untuk adanya perjanjian asuransi. Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum yang berarti haknya dijamin dan dilindungi oleh hukum atau Undang-undang, sehingga apabila haknya tidak dipenuhi secara sukarela, dia berhak menuntut melalui pengadilan supaya orang yang bersangkutan dipaksa untuk memenuhi atau menegakkan haknya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian adalah perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan berkaitan dengan perjanjian, perasuransian dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku teks atau jurnal hukum yang berkaitan dengan perjanjian maupun asuransi. Teknik analisis data menggunakan metode preskriptif yang memberikan argumentasi hukum atas hasil penelitian hukum ini. Hasil penelitian menunjukkan perihal kekuatan perjanjian asuransi dibentuk melalui telemarketing, tunduk pada syarat umum perjanjian dalam Pasal 1320 BW serta Pasal 251 KUHD yang mengenai kewajiban pemberitahuan. Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1320 BW tidak dipermasalahkan mengenai media yang digunakan dalam transaksi, karena dalam Pasal 1320 BW tidak mensyaratkan bentuk dan jenis media yang digunakan dalam bertransaksi. Kekuatan perjanjian asuransi ini dalam pelaksanaanya merupakan perjanjian konsensial, yang artinya dapat diadakan sah hanya berdasarkan persesuaian kehendak (kata sepakat) antara para pihak untuk mengadakan asuransi, sehingga telah terbentuk perjanjian asuransi tanpa perlu terikat pada suatu bentuk. Dalam Perjanjian asuransi melalui Telemarketing ini hanyalah mengacu pada asas kebebasan berkontrak serta asas iktikad baik.
Kata kunci : Bancassurance, Telemarketing, , Perjanjian kekuatan mengikat perjanjian asuransi.
Bancassurance practice is a collaboration between banks and insurance companies. The role of banks in marketing is limited as an intermediary in forwarding insurance product information to customers or providing access to insurance companies to banks. Telemarketing is a system of offering products or services using telephone communication facilities. Telemarketing that contacts the customer must get approval from the customer. The results of the customer's approval are stated in writing signed by the customer concerned. Insurance product offerings are also often done by telephone which of course has implications for the formation of insurance agreements formed through telemarketing. The insurance agreement is adhesive, which means that the contents of the agreement have been determined by the insurance company through a standard contract. Article 1320 BW is the first condition that requires an agreement as one of the validity conditions in making an agreement. The agreement implies that the parties declare each other's will to close an agreement and must both provide and request the fulfillment of their rights and obligations. Article 255 KUHD states that insurance must be held with a deed called a policy, but Articles 257 and 258 of the KUHD explain that the policy is only as evidence, not an absolute requirement for an insurance agreement. This study aims to find out about the forms of agreements made both in writing and orally by using normative legal research types. The approach taken in the study is legislation, conceptual approach and case approach. The type of legal material used is primary legal material, namely regulations relating to agreements, insurance and secondary legal materials, namely text books or legal journals relating to agreements or insurance. The data analysis technique uses a prescriptive method that provides legal arguments for the results of this legal research. The results of the study show that the strength of the insurance agreement was formed through telemarketing, which is subject to the general terms of the agreement in Article 1320 BW and Article 251 KUHD regarding notification obligations. Based on the provisions of Article 1320 BW, there is no dispute regarding the media used in the transaction, because in Article 1320 BW does not require the form and type of media used in the transaction. The strength of this insurance agreement in its implementation is a consensual agreement, which means that it can be held valid only based on the agreement of the will (agreement) between the parties to provide insurance, so that an insurance agreement has been formed without the need to be bound to a form. In this insurance agreement through telemarketing, it only refers to the principle of freedom of contract and the principle of good faith.
Keywords: Bancassurance, Telemarketing, Agreement, Strength of binding insurance agreement.