Kode Etik Auditor Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Pada Inspektorat Provinsi Jawa Timur
Auditor's Code Of Ethics in Examining Public Complaints at the Inspectorate of East Java Province
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis Kode etik auditor dalam pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat pada Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, sedangkan teknis analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta verifikasi data. Fokus penelitian ini adalah kode etik auditor dalam pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat pada Inspektorat Provinsi Jawa Timur, kemudian akan diselesaikan menggunakan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor S – 01/AAIPI/3/2014 yaitu integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan profesional. Hasil penelitian dilapangan menunjukan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur belum sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik auditor No S – 01/AAIPI/3/2014 yaitu Integritas adalah Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur melaksanakan tugasnya jujur dan bertanggungjawab, akan tetapi Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan tindak lanjut pemeriksaan terdapat kendala banyaknya tugas seorang pimpinan. Objektivitas adalah Auditor Inspektorat Provisni Jawa Timur melaksanakan pemeriksaan secara independensi tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. Rahasia adalah Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur dapat membangun kepercayaan, menghormati privasi dan mengedepankan nilai-nilai etika dalam pengelolaan informasi rahasia. Kompetensi adalah Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur mempunyai keterampilan, pengetahuan, pendidikan, dan pengalaman dalam melaksanakan pemeriksaan, tetapi dalam melakukan komunikasi tertulis belum dikatakan baik. Akuntabel adalah Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur dalam mempertanggung jawabkan laporan pemeriksaan sesuai dengan kondisi lapangan. Profesional adalah Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur juga berpedoman pada Permenpan No 5 Tahun 2009 tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat bagi instansi pemerintah, tetapi dalam membuat laporan hasil pemeriksaan tidak ada kebijakan yang ditentukan.
The purpose of this study was to describe and analyze the auditor's code of ethics in the implementation of examining public complaints at the Inspectorate of East Java Province. This study uses a qualitative method with a descriptive approach. Data collection techniques used observation, interviews, documentation, while technical data analysis used data collection, data reduction, data presentation, and data verification. The focus of this research is the auditor's code of ethics in the implementation of examining public complaints at the Inspectorate of East Java Province, then it will be resolved using the Indonesian Government Internal Auditor Association Regulation Number S – 01/AAIPI/3/2014 namely integrity, objectivity, confidentiality, competence, accountability, and professional. The results of field research show that in carrying out inspections the Auditor Inspectorate of East Java Province is not in accordance with the principles of the auditor's code of ethics No S – 01/AAIPI/3/2014 namely Integrity is the Auditor Inspectorate of East Java Province carrying out their duties honestly and responsibly, but the Auditor Inspectorate East Java Province in carrying out follow-up inspections there are many obstacles to the duties of a leader. Objectivity is that the East Java Provisni Inspectorate Auditor carries out the audit independently and is not influenced by any party. Confidentiality is that the East Java Province Inspectorate Auditor can build trust, respect privacy and promote ethical values in managing confidential information. Competence is that the East Java Province Inspectorate Auditor has the skills, knowledge, education, and experience in carrying out inspections, but in conducting written communication it is not said to be good. Accountable is the Inspectorate Auditor of East Java Province in being responsible for the inspection report in accordance with field conditions. Professionals are the Inspectorate Auditor for East Java Province who are also guided by Permenpan No. 5 of 2009 concerning general guidelines for handling public complaints for government agencies, but in making audit reports there is no specified policy.