PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN LAMONGAN
IMPLEMENTATION OF THE DESTROYING OF CONFISCATED NARCOTICS IN LAMONGAN DISTRICT
Di Indonesia tindak pidana narkotika mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2019 Jawa Timur menempati urutan kedua sebagai pengguna narkoba terbanyak di Indonesia. Kabupaten Lamongan merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Jawa Timur yang memiliki kenaikan kasus narkotika pada tahun 2019. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus narkotika adalah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan tindak penyalagunaan narkotika tersebut. Dalam proses penangkapan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada di saat penangkapan yang nantinya barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti yang memberatkan terdakwa dan membantu hakim dalam mengambil keputusan di persidangan.
Barang sitaan narkotika yang tidak digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan akan dilakukan pemusnahan. Pemusnahan sendiri dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Prosedur pemusnahan narkotika dan prekusor narkotika telah diatur dalam Lampiran II.1 Perka BNN 7/2010 dimana pemusnahan barang sitaan narkotika harus dilakukan di tempat yang terbuka yang jauh dari permukiman warga. Pemusnahan barang sitaan narkotik di Kabupaten Lamongan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Lamongan sedangkan lokasi Kejaksaan Negeri Lamongan terletak di lingkungan yang ramai penduduk dan merupakan sentra pendidikan yang ada di Kabupaten Lamongan. Tujuan penelitian ini ialah (1) untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemusnahan barang sitaan di Kejaksaan Negeri Lamongan dan (2) mengetahui apa faktor penghambat dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Lamongan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara kepada informan, dokumentasi dan arsip. Data yang sudah terkumpul akan di analisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksaan pemusnahan barang sitaan narkotika yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dimulai dari Inventarisasi, membuat daftar pengelompokan, menyiapkan berita acara pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan dan yang terakhir adalah penandatanganan berita acara pemusnahan oleh kepala Kejaksaan Negeri Lamongan diikuti saksi-saksi yang turut hadir dalam pelaksanaan, tetapi dalam pelaksanaannya pemusnahan barang sitaan di Kejaksaan Negeri Lamongan belum sesuai dengan mekanisme yang ada pada dalam Lampiran II.1 Perka BNN 7/2010. Faktor yang menghambat pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika yaitu, ketiadaaannya alat khusus yang disebut incinerator yang digunakan untuk melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan narkotika seperti halnya BNNP Jatim, ketiadaannya aturan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika khusunya oleh BNNP Jatim sebagai instansi yang mengeluarkan Perka BNN 7/2010, ketiadaannya sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan pemusnahan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
In Indonesia, the crime of narcotics has increased every year. In 2019 East Java ranks second as the most drug users in Indonesia. Lamongan Regency is one of the districts in East Java that has an increase in narcotics cases in 2019. One form of efforts made to resolve narcotics cases is to arrest suspects who have committed the trafficking of narcotics. In the process of arrest, investigators confiscate evidence at the time of arrest, which later will be used as evidence against the defendant and assist the judge in making decisions at trial.
Narcotics confiscated goods that are not used for the development of science will be destroyed. The extermination itself was carried out by the Lamongan District Attorney based on a court ruling which has permanent legal force. The procedure for destroying narcotics and narcotics precursors is stipulated in Attachment II.1 of Perka BNN 7/2010, where the destruction of confiscated narcotics goods must be carried out in an open place far from residential areas. The destruction of confiscated narcotics in Lamongan Regency is carried out at the courtyard of the Lamongan District Prosecutor's Office while the location of the Lamongan District Prosecutor's Office is located in a densely populated area and is an education center in Lamongan Regency. The objectives of this study are (1) to determine how to destroy confiscated goods at the Lamongan District Prosecutor's Office and (2) to find out what are the inhibiting factors in the destruction of confiscated narcotics at the Lamongan District Attorney. This study uses a sociological juridical research type. Data obtained through interviews with informants, documentation and archives. The data that has been collected will be analyzed descriptively qualitatively.
The results showed that the extermination of confiscated narcotics by the Lamonga District Prosecutor began with an inventory process, made a grouping list, prepared an official report of destruction, carried out the destruction and the last was the signing of the report on the destruction by the head of the Lamongan District Prosecutor's Office followed by the witnesses who participated was present in the implementation, but in the implementation, the destruction of confiscated goods at the Lamongan District Prosecutor's Office was not in accordance with the mechanism in Appendix II.1 Perka BNN 7/2010. Factors that hinder the implementation of the destruction of confiscated narcotics confiscated goods, namely, the absence of a special tool called an incinerator that is used to destroy confiscated narcotics confiscated goods such as the East Java BNNP, the absence of regulations regarding the implementation of the destruction of narcotics seized goods, especially by the East Java BNNP as the agency issuing the BNN Regulation 7/2010, the absence of strict sanctions against the party carrying out the destruction that is not in accordance with the existing mechanism.