Salah satu masalah utama dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah sistem kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh perusahaan. Tidak jarang perusahaan melakukan perpanjangan PKWT tanpa peduli berapa lama pekerja itu telah bekerja. Sistem perpanjangan PKWT tanpa adanya kepastian tentu saja menimbulkan keresahan bagi pekerja akibat takut jika PKWT tidak lagi diperpanjang. Perpanjangan PKWT oleh perusahaan didasari oleh adanya asas kebebasan berkontrak yang membebaskan para pihak melakukan kesepakatan dan bebas menentukan isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keabsahan PKWT yang dibuat oleh PT Interworld Steel Mills, serta untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja yang PKWT-nya terus diperpanjang. Metode penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian dengan meneliti sumber hukum sekunder atau bahan pustaka. Bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan metode analisis prespektif yaitu penilaian mengenai benar atau salah terdapat fakta hukum maupun peristiwa hukum dari hasil penelitian. PKWT dibuat berdasarkan syarat sah perjanjian pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa PKWT hanya memenuhi 3 unsur dari 4 unsur syarat sah perjanjian, PKWT tidak memenuhi unsur ke-4 atau kausa yang halal karena seharusnya PKWT tidak bisa lagi diperpanjang atau diperbarui. Sebagai bentuk perlindungan hukum, secara bertingkat pekerja dapat melakukan perundingan bipartit, mediasi, dan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Kata kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pekerja, Perlindungan Hukum.
One of the problems in employment in Indonesia is the worker contract system that know as Unspecified Time Work Agreement between workers and the companies. The companies often make deals to extend the Unspecified Time Work Agreement without care about how long the worker has been working. The system of extending Unspecified Time Work Agreement without any certainty naturally raises unrest for workers for fear that Unspecified Time Work Agreement will no longer be extended. The Unspecified Time Work Agreement extension by the company is based on the existence of freedom of contract which frees the parties to make agreements and freedom to determine the contents of the agreement. This study aims to understand and analyze the legality of Unspecified Time Work Agreement who made by PT Interworld Steel Mills, and to understand the law protection for worker which extend the Unspecified Time Work Agreement. This research include normative juridical research which is a research by examining secondary legal source or library material. Legal material obtained from primary and secondary legal material with prescriptive analysis methods, namely the assessment of the right or wrong legal fact or legal events from the results of research. Unspecified Time Work Agreement is made based on the legal requirements agreement of article 1320 KUH Perdata. Based on the results of the study it was found that PKWT only fulfilled 3 elements of the 4 elements of the legal terms of the agreement, PKWT did not meet the 4th element or lawful causes because PKWT should not be able to be extended or renewed anymore. As a form of legal protection, workers can conduct bipartite negotiations, mediation, and sue to Industrial Court.
Keywords : Unspecified Time Work Agreement, Worker, Law Protection.