Masjid adalah organsasi nirlaba yang mendapatkan sumber dananya dari sumbangan para donatur. Majid membuat laporan keuangannya dengan tujuan memberikan informasi kepada donatur mengenai dana yang disumbangkan pada lembaga tesebut. Penyusunan laporan keuangan lembaga nirlaba di Indonesia diatur dalam PSAK No. 45. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penerapan PSAK No. 45 pada laporan keuangan lembaga niirlaba. Penelitian ini menggukan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bentuk laporan keuangan masjid belum menerapkan PSAK 45 dan masih mengggunakan metode pembukuan tinggal (single entery method). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan PSAK 45 pada Masjid At-Taqwa dan merekontruksi laporan keuangan lembaga tersebut. Pengurus lembaga Masjid At-Taqwa masih awam mengenai PSAK No.45. Pihak lembaga sebaiknya mulai melakukan pelatihan mengenai penerapan PSAK No.45, sehingga pengurus lembaga dapat memahami pelaporan keuangan sesuai standar yang berlaku di Indonesia untuk entitas nirlaba dan menjadikan laporan keuangan lembaga lebih akuntabel.
Kata Kunci : Masjid, Organisasi Nirlaba, PSAK No.45
Mosque is one of the non-profit organizations that earn their wealth from donations. The Mosque made its financial statement with the aim of providing information to the donators about the donation they receive. The forming of non-profit organization financial statement in Indonesia is being regulated at SFAS 45. This research was using Qualitative Method research. This study aims to determine the application of SFAS 45 in the At-Taqwa Mosque and reconstruct the financial report of the At-Taqwa mosque. The managements of At-Taqwa are still not acknowledged about SFAS 45. The institution should start to give a training about the practicing of SFAS 45, therefore the managements can acknowledge the financial reporting which is accordance with the applicable standards in Indonesia for non-profit organization and make the accountable financial report for the organization.
Keywords: Mosque, Non-profit Organization, SFAS 45