Analisis Yuridis Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada Pekerja dengan Masa Kerja Di Bawah 12 Bulan
Juridical Analysis of Unemployment Insurance for Workers with a Working Period of Less than 12 Month
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang melindungi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan. UU SJSN sebagai salah satu regulasi mengenai jaminan sosial Indonesia menyebutkan bahwa manfaat jaminan sosial merupakan hak setiap peserta yang membayar iuran, namun PP JKP sebagai regulasi penerapan JKP hanya memberikan pengaturan pemberian JKP pada pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan saja, sehingga menimbulkan kekaburan hukum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dalam hal mendapatkan manfaat JKP. Adapun penelitan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pekerja di bawah 12 bulan juga tetap berhak untuk mendapatkan manfaat perlindungan atas kehilangan pekerjaan dengan JKP dan bagaimana mekanisme pemberian perlindungannya. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun jenis bahan hukum yang digunakan adalah primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan yang dianalisis dengan teknik preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peserta dengan masa kerja di bawah 12 bulan tetap mendapatkan hak untuk atas JKP dengan upaya perlindungan berupa penetapan regulasi untuk pekerja di bawah 12 bulan pada PP JKP, rekomposisi dana JKP, dan peningkatan manfaat yang didapatkan peserta JKP.
Unemployement insurance (JKP) is a social security that protects workers who experience job loss. The SJSN Law as one of the regulations regarding Indonesian social security states that social security benefits are the right of every participant who pays contributions, but PP JKP as a regulation for the implementation of JKP only provides arrangements for the provision of JKP to workers with a working period of more than 12 months, thus causing legal vagueness for workers with a working period of 12 months in terms of getting JKP benefits. This research aims to find out whether workers under 12 months are also still entitled to get protection benefits for job loss with JKP and how the mechanism for providing protection. This research is a normative research with a statutory and conceptual approach. The types of legal materials used are primary and secondary. The technique of collecting legal materials is a literature study that is analyzed with prescriptive techniques. The results show that participants with a working period of under 12 months still get the right to JKP with protection efforts in the form of setting regulations for workers under 12 months on the JKP PP, recomposition of JKP funds, and increasing the benefits