ABSTRAK
PROBLEMATIKA YURIDIS JAMINAN SOSIAL BAGI NELAYAN BURUH DI INDONESIA
Nama : CANDRA BAGAS AGUS NUGROHO
NIM : 15040704088
Program Studi : S1 Ilmu Hukum
Fakultas : Ilmu Sosial dan Hukum
Lembaga : Universitas Negeri Surabaya
Pembimbing : Emmilia Rusdiana, S.H., M.H.
Nelayan buruh termasuk sebagai pekerja yang wajib menjadi peserta jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. BPJS adalah Badan yang dibentuk oleh pemerintah yang sifatnya nirlaba. Pada tahun 2016, terbit Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam (UU No. 7 Tahun 2016) yang mengatur detil tentang nelayan termasuk di dalamnya adalah nelayan buruh. Persoalannya, pada pasal 34 UU No. 7 Tahun 2016 mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan nelayan buruh pada jaminan kecelakaan kerja di perusahaan asuransi baik BUMN ataupun swasta yang ditugasi pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penugasan perusahaan asuransi dalam UU No. 7 tahun 2016 menurut peraturan perundang-undangan serta akibat hukum dari penugasan perusahaan asuransi oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan membaca, mempelajari dan mencatat literatur-literatur yang berkaiatan dengan permasalahan ini. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode preskriptif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa terdapat pertentangan norma antara Pasal 34 UU No. 7 tahun 2016 dengan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. Dalam Pasal 34 UU No. 7 Tahun 2016 menyebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan nelayan buruh pada jaminan kecelakaan kerja yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi yang ditugasi pemerintah, sedangkan dalam pasal 15 ayat (1) UU BPJS menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.. Pertentangan norma tersebut diselesaikan dengan Asas Preferensi Lex Spesialis derogat legi Generalis, sehingga pasal 34 UU No. 7 tahun 2016 seharusnya dinyatakan tidak berlaku. Akibat hukum dari penugasan perusahaan asuransi pasal 34 UU No. 7 Tahun 2016 adalah batal demi hukum, karena kewenangan untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja termasuk didalamnya adalah nelayan buruh adalah BPJS ketenagakerjaan. Pasal 34 UU No. 7 tahun 2016 harus dibatalkan dengan diajukan uji materi uji materi (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi yang didasarkan pada Nelayan Buruh Indonesia yang merasa dirugikan dengan adanya UU No. 7 tahun 2016 karena dianggap memberikan kewenangan bagi perusahaan asuransi dengan orientasi profit untuk melaksanakan jaminan sosial yang telah diselenggarakan dan menjadi wewenang BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.
Kata Kunci: Nelayan Buruh, BPJS, Jaminan Kecelakaan Kerja
ABSTRACT
JURIDICAL PROBLEM OF SOCIAL SECURITY FOR FISHERMEN IN INDONESIA
Name : CANDRA BAGAS AGUS NUGROHO
Program : Law
Faculty : Law and Social Sciences
Institution : State University of Surabaya
Supervisor : Emmilia Rusdiana, S.H., M.H.
Fisherman laborers are workers who required to become social security participants in the BPJS employment as stipulated in Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Organizing Body (UU BPJS). The obligation for employers to include workers in the BPJS program is regulated in Article 15 paragraph (1) of the BPJS Act. BPJS is a non-profit government-formed body. In 2016, Law Number 7 of 2016 concerning the Protection and Empowerment of Fishermen, Fish Cultivators and Salt Farmers (Law No. 7 of 2016) was issued which regulates the details of fishermen including laborers. The problem, in article 34 of Law No. 7 of 2016 requires employers to register labor fishermen on work accident insurance at insurance companies both state-owned and private companies assigned by the government. This study aims to analyze the assignment of insurance companies in Law No. 7 of 2016 according to laws and regulations as well as the legal consequences of the assignment of insurance companies by the government that are not in accordance with the laws and regulations.
This study uses normative research methods. The research approach uses a legislative approach and a conceptual approach. This research was carried out by library research by reading, studying and collecting the literature relating to this problem. The legal material analysis technique is using prescriptive methods.
The results of the research and discussion show that there is a norm conflict between Article 34 of Law No. 7 of 2016 with Article 15 paragraph (1) of the BPJS Law. In Article 34 of Law No. 7 of 2016 states that employers must register labor fishermen on work accident insurance held by insurance companies assigned by the government, while in article 15 paragraph (1) the BPJS Law states that employers must gradually register themselves and their workers as participants to the BPJS in accordance with The Social Security program that was followed. The norm conflict was resolved by the Lex Specialist Preference Principle derogate legis Generalis, so article 34 of Law No. 7 of 2016 should be declared invalid. Legal consequences of the assignment of insurance companies article 34 of Law No. 7 of 2016 is null and void by law, because the authority to administer social security for workers including laborers is the employment BPJS. Article 34 of Law No. 7 of 2016 must be canceled by being submitted to a judicial review to the Constitutional Court based on Indonesian Labor Fishermen who feel disadvantaged by the existence of Law No. 7 of 2016 because it is considered to provide authority for insurance companies with profit orientation to implement social security that has been held and is the authority of BPJS Employment in Indonesia.
Keywords: Labor Fishermen, BPJS, Work Accident Insurance