THE ARRANGEMENT OF UNDERGROUND SPACE FOR BUILDINGS IN SURABAYA
Meningkatnya kebutuhan akan tanah namun ketersediaan lahan yang terbatas untuk pembangunan seperti rumah ataupun bangunan gedung yang memungkinkan untuk memanfaatkan lahan tidak hanya secara 2 (dua) dimensi saja, tetapi juga secara 3 (tiga) dimensi yang artinya pembangunan tidak hanya pada permukaan tanah saja, namun juga pembangunan di dalam tanah. Pembangunan di dalam tanah disebut juga dengan ruang bawah tanah yaitu bagian permukaan bumi yang ada dibawah tidak hanya untuk pengambilan sumber daya alam saja tetapi juga untuk pembangunan. Pemanfaatan ruang bawah tanah harus memiliki izin yang mana izin tersebut merujuk pada peraturan berskala lokal. Pada saat ini tidak semua daerah memiliki peraturan mengenai ruang bawah tanah, seperti di Surabaya. yang belum memiliki peraturan mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji peraturan perizinan penggunaan ruang bawah tanah untuk bangunan gedung di Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Kemudian teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah preskripsi yang bertujuan untuk memberikan penilaian atau gambaran sesuai dengan hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, Pengaturan perizinan pemanfaatan ruang bawah tanah untuk bangunan gedung di Surabaya saat ini belum memiliki peraturan yang secara khusus membahas pemanfaatan ruang bawah tanah kemudian pada dasarnya perizinan mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah di Surabaya harus mengikuti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan gedung di atasnya yang mana harus terdapat gambar sampai ruang bawah tanah dan menimbulkan akibat hukum yang mana terdapat tiga sisi yaitu sisi bangunan, sisi terhadap pemilik, dan jika terdapat ketidaksesuaian antara IMB konstruksi.
The increasing demand for land but limited availability of land for construction such as houses or buildings that possible to use land not only 2 (two) dimensions but also 3 (three) dimensions, which means that development is not only on the surface but also on the ground. Construction on the ground is also known as the basement, which is the part of the surface of the earth below for not only the extracting of natural resources but also for the building. The use of basements must have a permit which the permit refers to the local regulations. Currently, not all region has regulations regarding basements, such as in Surabaya. Which do not yet have regulations regarding the use of basements. The purpose of this research is to knowing and reviewing the ordinance of permit regulations for the use of the basement for buildings in Surabaya. The type of research used is normative research using a constitutional and conceptual approach. The material used is primary law material, secondary and non-legal material. Then the analytical technique used in this study is a prescription which aims to provide an assessment or description in accordance with the law on facts or legal events from the result of the research. The result of the study, the arrangement of underground space for buildings in Surabaya currently does not have a regulation specifically discussing the use of basements in Surabaya and basically, the basics of licensing regarding the use of basements in Surabaya, they must follow the Building Permit or Izin Mendirikan Bangunan (IMB) in the buildings above. Where there should be an image up to the basement and is caused by legal effect which has three sides on the side of the building, and if there's a discrepancy between construction IMB.