Abstrak
Kesadaran Hukum Konsumen Terhadap Label Pada Kemasan Beras
Beras merupakan salah satu sumber pangan pokok utama yang sering di konsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia. Peredaran berbagai jenis dan merek produk beras masih banyak yang tidak mencantumkan label secara lengkap dan benar pada kemasan beras dijual di masyarakat. Hal tersebut menuntut konsumen untuk lebih cerdas dan teliti lagi dalam memilih produk beras yang akan dikonsumsi. Pencantuman label ini merupakan suatu bentuk informasi penting yang harus dicantumkan pada kemasan beras dan dapat diketahui oleh konsumen. Aturan yang mengatur pencantuman label pada kemasan beras secara wajib yaitu pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji kesadaran hukum konsumen terkait label yang tercantum pada kemasan beras, untuk mengetahui dan mangkaji faktor penghambat dari kesadaran hukum konsumen terkait label yang tercantum pada kemasan beras yang sudah diberlakukan secara wajib, untuk mengetahui dan mengkaji bentuk pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh UPT Perlindungan Konsumen Surabaya terkait pengedaran beras yang tidak mencantumkan label pada kemasan beras. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dipakai yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum informan yang membeli beras di Pasar Pacar Keling Surabaya sangat rendah. Faktor yang menghambat kesadaran hukum konsumen yaitu, kurangnya pengetahuan konsumen, tingkat pendidikan kondumen, dan kurangnya usaha dari UPT Perlindungan Konsumen Surabaya untuk menyampaikan informasi mengenai pencantuman label pada kemasan beras. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan UPT Perlndungan Konsumen dengan melakukan sosialisasi, mengadakan klinik konsumen cerdas, dan pengujian laboratorium.
Kata Kunci : Beras, Pencantuman Label , Kesadaran Hukum Konsumen
Abstract
Consumer Legal Awareness Concerning Of Label On Rice Packaging
Rice is one of the main staple food sources that is often consumed by most Indonesian people. There are still many types and brands of rice products that do not include complete and correct labels on the packaging of rice sold in the community. This requires consumers to be smarter and more careful in choosing rice products to be consumed. Inclusion of this label is an important form of information that must be included on the rice packaging and can be known by consumers. The rules governing the inclusion of labels on rice packaging compulsorily are article 2 of the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 08 of 2019 concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Trade Number 59 of 2018 concerning the Obligation of Inclusion of Rice Packaging Labels Obligation to Include Rice Packaging Labels.
This study aims to analyze and examine consumer legal awareness related to the labels listed on the rice packaging, to find out and assess the inhibiting factors of consumer legal awareness related to the labels listed on the rice packaging that have been compulsorily applied, to find out and examine the forms of implementation of supervision that have been conducted by UPT Perlindungan Konsumen Surabaya related to the distribution of rice that does not include a label on the packaging of rice. This research is an empirical juridical research. Sources of date obtained from primary date and secondary date with qualitative analysis methods. Date collection techniques used were interviews, observation and documentation. Systematic date processing techniques.
The results showed that the legal awareness of informants who bought rice at the Pacar Keling Market in Surabaya was very low. Factors that hamper consumer legal awareness are, lack of consumer knowledge, level of consumer education, and lack of effort from the UPT Perlindungan Konsumen Surabaya to convey information about the inclusion of labels on rice packaging. Supervision is carried out by the UPT Perlindungan Konsumen by conducting socialization, conducting smart consumer clinics, and testing laboratories
Keywords: Rice, Labeling, Consumer Law Awareness.